Jakarta – PT Freeport Indonesia (PTFI) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus kembangkan pemanfaatan pasir sisa tambang PTFI (tailing) untuk proyek-proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Sebanyak 4.000 ton materi tailing dikirim ke Kabupaten Merauke, Papua, untuk digunakan dalam pembangunan jalan dan fasilitas umum.
Pengiriman ini merupakan tahap pertama dari total rencana dua tahap pengiriman 7.500 ton materi tailing ke Kabupaten Merauke. Pengiriman materi tailing dilakukan dari dermaga yang terletak di jalan tambang PTFI, Mile Point 11, melewati jalur laut dengan tongkang sesuai kaidah dari KLHK
“Pengelolaan tailing ini merupakan salah satu perwujudan komitmen PTFI untuk dapat meminimalisasi dampak operasi perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan di Mimika,” kata Wakil Presiden Direktur PTFI Jenpino Ngabdi dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).
“Lebih jauh lagi, pemanfaatan tailing yang telah diolah pun kami lakukan bersama pemerintah untuk terus melipatgandakan nilai tambah yang kami ciptakan bagi Kabupaten Mimika dan daerah-daerah lain di Papua melalui berbagai kegiatan,” sambungnya
Pemanfaatan tailing menjadi bagian dari Peta Jalan Pengelolaan Tailing yang ditetapkan oleh pemerintah dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.101/Menlhk/PLA/Setjen/PLA.0/1 /2019 tentang Pelaksanaan Roadmap Pengelolaan Tailing PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Nantinya, materi tailing yang dikirimkan akan digunakan sebagai materi agregat atau materi yang diaduk dengan semen atau aspal, untuk mengikat campuran tersebut menjadi beton atau aspal padat. Lebih lanjut, berdasarkan hasil kajian PTFI dan Kementerian PUPR di Bandung, Jawa Barat, dinyatakan bahwa materi tailing PTFI sudah memenuhi kriteria dan kualitas yang ditetapkan pemerintah.
“Hasil penelitian yang Kementerian PUPR lakukan menunjukkan bahwa materi tailing PTFI telah memenuhi standar baku mutu, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai materi agregat pembangunan infrastruktur. Kami melihat potensi besar pemanfaatan tailing yang telah diolah ini untuk mendukung percepatan pembangunan di Papua. Tailing bukan lagi sebagai ampas, namun adalah sumber daya,” ujar Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian.
Di samping memenuhi syarat baku mutu dari Kementerian PUPR, materi tailing PTFI pun telah memenuhi prosedur pemanfaatan tailing, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
ailing PTFI telah lulus uji Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dan Lethal Dose (LD50) di laboratorium independen yang terakreditasi. Sehingga penggunaan materi tailing PTFI sebagai bahan konstruksi tidak hanya kuat dan berkualitas, namun juga aman bagi manusia dan lingkungan.
Sebelumnya, pemanfaatan tailing untuk pembangunan infrastruktur juga telah dilakukan untuk membangun sejumlah fasilitas di Papua, yakni gedung utama kantor pemerintahan Kabupaten Mimika, gedung terminal Bandara Mozes Kilangin, jembatan Kaoga dan jembatan Pomako, jalan tambang PTFI, serta beberapa ruas jalan Trans Papua.
“Pengiriman dan pemanfaatan materi tailing ini akan terus berlanjut sebagai salah satu cara PTFI mendukung pemerintah dengan terlibat langsung dalam pembangunan infrastruktur di Papua. Kami berharap inisiatif ini akan mempercepat pemerataan pembangunan di Indonesia Timur di tengah segala tantangan pemerataan pembangunan,” tutup Jenpino.