Site icon Tanah Airku

Kemlu Protes Dubes Inggris soal Wenda, Anggota DPR: Jangan Ganggu NKRI

Jakarta – Pemerintah RI memanggil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Owen Jenkins gegara langkah pemimpin ULMWP Benny Wenda mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat. Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi menilai langkah pemerintah sudah tepat.

“Apa yang dilakukan pemerintah adalah hal yang tepat, kita wajib protes, siapa pun tidak boleh ada yang mengganggu kedaulatan NKRI, termasuk Inggris,” kata Bobby dalam keterangannya, Selasa (8/12/2020).

Bobby menilai apa yang dilakukan oleh Benny Wenda tidak masuk akal. Bobby menegaskan Benny Wenda bukan warga Papua Barat.

“Benny Wanda telah menjadi warga Inggris sehingga tidak berhak mewakili rakyat Papua Barat,” ucap Ketua DPP Golkar itu.

Bobby juga mengingatkan kembali terkait petisi Benny Wenda tahun 2017 telah ditolak oleh Ketua Komisi Khusus Dekolonialisasi PBB.

Bobby sangat menyayangkan pemerintah Inggris yang dianggapnya melakukan pembiaran karena ini bisa mengganggu hubungan diplomasi dan bilateral antar kedua negara.

“Hal yang sangat disayangkan jika ternyata Inggris melakukan pembiaran, karena urusan Papua Barat itu sudah final. Jadi negara manapun dilarang mendukung gerakan separatis dari negara yang sudah ada pemerintahannya,” kata dia.

Pemerintah Indonesia menyampaikan protes keras kepada Dubes Inggris atas pernyataan sepihak Benny Wenda. Pemerintah sebelumnya juga sudah menepis semua pernyataan deklarasi Benny Wenda.

“Kepada Dubes Jenkins disampaikan protes keras atas pembiaran bagi Benny Wenda untuk menyebarkan disinformasi, fitnah, dan menghasut serta mendalangi berbagai aksi kriminal dan pembunuhan di Papua,” ujar Faizasyah.

Lalu mengapa Kemlu menyampaikan protes kerasnya ke Dubes Inggris? Diketahui, Benny Wenda sudah tak menjadi WNI dan tinggal di Inggris.

Exit mobile version