Site icon Tanah Airku

Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire atas Indikasi Pelanggaran Pilkada

Liputan6.com, Nabire – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nabire, Papua, menemukan indikasi pelanggaran pada pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Salah satunya terkait pemungutan suara di Distrik Yaur. Bawaslu Kabupaten Nabire pun melayangkan surat ke KPUD menyikapi dugaan pelanggaran pemilu.

Dalam surat bernomor 321/K.Bawslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII tertanggal 17 Desember 2020, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Nabire untuk membatalkan dan mengeluarkan suara sebanyak 432 suara di TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudomi Distrik Yaur yang telah dimasukkan dalam perolehan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati Nabire. Bawaslu Kabupaten Nabire juga merekomendasikan untuk dilakukan penghitungan perolehan suara pada TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudomi Distrik Yaur.

“Kami menelepon Ketua KPUD Provinsi Papua, dan Ketua KPU Provinsi juga sudah menelepon Ketua KPUD Kabupaten Nabire, namun Ketua KPUD Kabupaten Nabire tetap mengesahkan perolehan suara dan tidak mengindahkan rekomendasi kami dari Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire, Yulianus Nokuwo, Jumat (18/12/2020).

KPUD Kabupaten Nabire tetap menggelar pleno hasil perolehan suara sehingga menimbulkan ketidakpuasan pihak salah satu paslon sebagai pihak yang dirugikan.Selain itu KPUD Kabupaten Nabire juga mengesahkan pelaksanaan pemungutan suara dengan sistem Noken (sistem pencoblosan borongan atau perwakilan) di tiga distrik, yakni Distrik Yaur, Dipa, dan Menau.

Kericuhan penghitungan perolehan suara dan pelaksanaan pemilihan dengan sistem Noken di tiga distrik tersebut menimbulkan aksi unjuk rasa dari para pendukung paslon 01. Sementara itu ada video yang beredar muncul pengakuan tentang adanya ancaman terhadap KPPS sehingga terjadi manipulasi penghitungan suara. Juga muncul pengakuan kecurangan yang menguntungkan salah satu paslon.

“Saya kecewa dengan hasil perhitungan suara oleh KPUD Kabupaten Nabire. Kitorang di Kabupaten Nabire ini tidak berlaku sistem Noken, kenapa mereka mencoblos suara seperti itu?” kata Samuel warga Nabire yang ikut berkerumun di depan Kantor KPUD Kabupaten Nabire Kamis (17/12/2020).

Penghitungan rekapitulasi surat suara di KPUD Kabupaten Nabire telah selesai dilaksanakan. Bahkan indikasi kecurangan untuk memenangkan salah satu paslon muncul dalam kertas suara rekapitulasi di TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudomi Distrik Yaur dengan cara di-tip-ex dihapus dan diganti angkanya.

Pemerintah setempat mengimbau agar pihak yang keberatan bersabar dan mengikuti proses yang berlaku.

“Saya menghimbau kepada seluruh pihak untuk tetap tenang. Ada mekanisme hukum untuk menangani sengketa Pilkada di Kabupaten Nabire. Saya menghimbau masyarakat tetap tenang, menunggu proses penyelesaian sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Bupati Nabire Isaias Douw di Nabire Jumat (18/12/2020).

Pilkada Kabupaten Nabire diikuti oleh tiga pasangan yakni pasangan cabup dan cawabup nomor urut 1 Yuvinia Mote-Muhammad Darwis, nomor urut 2 Mesak Magal-Ismail Djamaluddin, dan FX Mote-Tabroni Cahya paslon nomor urut 3.

Exit mobile version