Site icon Tanah Airku

Fakta Penangkapan Anggota KNBP Pencari Sejata Ilegal untuk KKB, Sempat 2 Kali Gagal Ditangkap

KOMPAS.com – Naftali N Tipagau (NT) DPO kasus pembelian senjata ilegal dan amunisi untuk KKB Intan Jaya ditangkap di Jayapura, Senin (4/1/2021)

Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau adalah sekertaris umum KNPB (Komite Nasioanl Papua Barat) wilayah Intan Jaya

Ia ditetapkan tersangka dan masuk DPO pada 25 November 2020. Saat itu polisi berhasil menggagalkan transaksi antara NT dan Paulus Tebay di Kabupaten Nabire.

Baca juga: DPO Pencari Senjata dan Amunisi untuk KKB Ditangkap di Jayapura

Polisi berhasil menangkap Paulus Tebay dan barang bukti amunisi cal 9 mm sebanyak 20 butor dan uang tunai sebesar Rp 1,1 juta.

Sementara NT berhasil melarikan diri menggunakan motor matic warna hitam.

Pada 12 November 2020, NT juga terpantau melakukan transaksi senjata api bersama Lingkar di Nabire. Lagi-lagi, NT berhasil melarikan diri dan polisi hanya menangkap tersangka Lingkar.

Menurut Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw, sebagai sekretaris umum KNPB Intan Jaya, NT aktif melakukan propaganda dengan mengangkat isu pelanggaran HAM oleh aparat keamanan.

Baca juga: Kasus Penembakan oleh KKB di Mimika Meningkat Selama Tahun 2020

Isu tersebut diunggah NT melalui media sosialnya. NT juga disebut mendukung upaya penolakan Otsus Jilid II dan pelaksanaan mogok sipil nasional 2021.

NT kemudian terdeteksi berada di Jayapura dan ia ditangkap di Jalan Sam Ratulangi depan Kampus Universitas Yapis Jayapura.

“Dari hasil penyelidikan tim bahwa NT berada di Kota Jayapura, selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap NT di Jalan Sam Ratulangi depan Kampus Universitas Yapis Jayapura, pada Senin (4/1/2021),” ujar Paulus di Jayapura, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: TNI Diserang KKB di Nduga, 3 Prajurit Terluka, Diduga Kelompok Egianus Kogoya

NT dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP, yakni secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.

NT pun terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dhias Suwandi | Editor: Robertus Belarminus)

Exit mobile version