Site icon Tanah Airku

9 Oknum TNI Tersangka Bakar Jenazah Warga Papua, Status 3 Lainnya Didalami

Jakarta

Dua warga Papua di Sugapa meninggal akibat tindakan sejumlah oknum TNI AD, hingga akhirnya dibakar untuk hilangkan jejak. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) masih melakukan pendalaman ke tiga prajurit TNI AD terkait pembakaran jenazah itu untuk tentukan status hukum.

“Masih ada personel Yonif Para Raider 433/JS yang perlu dilakukan pendalaman untuk menentukan status hukumnya, 2 personel atas nama Lettu Inf DBH dan Sertu LM sudah diperiksa dan masih ada 1 orang atas nama Lettu Inf FPH belum dimintai keterangan karena masih melaksanakan penugasan luar negeri dan bisa sudah kembali akan segera diperiksa,” kata Danpuspomad Letjen Dodik Widjanarko dalam konferensi pers di gedung Puspomad, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Puspomad sudah menetapkan sembilan tersangka oknum TNI AD dari aksi pembakaran jenazah dua warga Papua itu. Terdapat perwira hingga tamtam terlibat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti, maka penyidik menetapkan 9 tersangka, yakni 2 orang personel Kodim 1705 Panial Mayor Inf ML dan Sertu FTP, serta 7 personel Yonif PR 433/JS Kostrad, Mayor Inf YAS, Lettu Inf JMTS, Serka B, Sertu OSK, Sertu MS, Serda PK, dan Kopda MAY,” ujar Dodik.

Seperti diketahui, kedua warga atas nama atas nama Luther Zanambani dan Apinus Zanambani, meninggal setelah menjalani interogasi oleh sejumlah oknum TNI AD. Keduanya sempat dicurigai bagian dari kelompok kriminal bersenjata (KKB).

“Tanggal 21 April 2020 Satuan Yonif Para Raider 433/JS Kostrad saat melaksanakan sweeping mengamankan 2 orang dicurigai sebagai kelompok kriminal bersenjata (KKB),” ujar Dodik.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Exit mobile version