Polisi menangkap Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau (25), yang merupakan pemasok senjata dan amunisi untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) Intan Jaya, Papua. Polisi masih menyelidiki jaringan lain pemasok senpi ini.
“Ada jaringannya, sampai ke Filipina, kita masih buru. Kita masih lakukan pengembangan terus dan akan ada tersangka lainnya di kasus jual-beli senjata untuk menyuplai KKB, termasuk Timika kita pantau terus,” kata Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw saat ditemui di Hotel Horison Timika, Jumat (8/1/2021).
Nataniel Tipagau (NT) masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. Anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ini ditangkap di Jalan Sam Ratulangi, Jayapura, Papua, Senin (4/1) pukul 17.30 WIT.
Penangkapan itu berdasarkan daftar pencarian orang nomor: DPO/03/III/Res.1.24/2020/Ditreskrimum dan Laporan Polisi Nomor: LP/02-a/I/2020/Papua/Res Nabire tanggal 25 Januari 2020 tentang perkara kasus transaksi amunisi.
Irjen Paulus menambahkan Nataniel Tipagau sudah ada sempat memasok senjata di beberapa lokasi sebelum diamankan.
“Total senjata itu ada 12, ada yang diturunkan di Sorong, ada juga yang di turunkan di Manokwari. Kita dapat hanya empat pucuk di Nabire,” tambahnya.
Sebelumnya, polisi menangkap Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau (25), yang merupakan pemasok senjata dan amunisi untuk KKB Intan Jaya, Papua. Nataniel Tipagau merupakan warga Dok VIII Atas, Kota Jayapura. Setelah ditangkap, dia diamankan ke Mapolda Papua untuk proses lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Achmad Mustofa Kamal membeberkan peran Nataniel Tipagau. Pada 25 Januari 2020, Nataniel Tipagau disebut melakukan transaksi pembelian amunisi bersama-sama dengan Paulus Tebay di Kabupaten Nabire.
“Pada saat dilakukan penindakan, aparat gabungan berhasil mengamankan Paulus Tebay beserta barang bukti amunisi kaliber 9 mm sebanyak 20 butir dan uang tunai sebesar Rp 1.110.000. Sedangkan Naftali Tipagau berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor matik warna hitam,” ujarnya.