Site icon Tanah Airku

Tersangka Jual-Beli Senpi di Nabire Jadi 3 Orang, Eks TNI Ikut Terlibat

Jakarta

Tersangka kasus jual-beli senjata api di Nabire, Papua, bertambah menjadi 3 orang. Dua tersangka baru adalah seorang ASN dan seorang eks anggota TNI AD.

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan ketiga tersangka dikenai Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. Tersangka pertama adalah seorang oknum anggota Brimob Kelapa Dua Bripka MJH.

Seperti dilansir Antara, Senin (2/11/2020), dua tersangka baru adalah seorang ASN berinisial DC (39), yang juga anggota Perbakin Nabire, serta seorang eks anggota TNI AD berinisial FHS (39).

Ketiga tersangka beserta barang bukti berupa tiga pucuk senjata api, yakni jenis M16, M4, dan glock, diamankan di Polda Papua untuk diproses lebih lanjut. Hal ini disampaikan Irjen Paulus didampingi Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab dalam jumpa pers di Jayapura.

Paulus mengatakan, dari hasil pemeriksaan, terungkap oknum Brimob yang bertugas di Brimob Kelapa Dua sudah tujuh kali membawa senjata api ke Nabire dengan upah berkisar Rp 10-30 juta tergantung jenis senjata api yang dibawa.

Senjata api itu dijual kepada pemesan melalui DC dengan harga Rp 300-350 juta tergantung jenisnya. Saat ini polisi masih mencari pemesan berinisial SK.

Exit mobile version