Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan masyarakat bahwa ada oknum yang memanfaatkan nama KPK. KPK menerima informasi beredarnya surat tugas dan surat edaran palsu di wilayah Provinsi Papua.
“Surat tersebut mengatasnamakan KPK sebagai pihak yang menerbitkan, surat tugas mencantumkan nama dan tandatangan Ketua KPK,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).
Menurut Ali, surat tersebut berisi penugasan kepada individu tertentu untuk melakukan pemantauan, penghimpunan data, pelaporan dan bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk monitoring dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Sedangkan dalam surat edaran, disebutkan adanya pelantikan pengurus, penyerahan surat keputusan (SK) atribut dan pembekalan pengurus KPK tingkat provinsi yang akan dilakukan di lokasi tertentu.
“KPK menyatakan dengan tegas bahwa surat tugas dan surat edaran tersebut palsu. Hingga saat ini, KPK tidak memiliki cabang atau kepengurusan di tingkat daerah, dan juga tidak memberikan mandat atau wewenang melalui surat tugas kepada pihak lain selain pegawai KPK dalam menjalankan tugas monitoring dan pencegahan korupsi,” kata Ali.