Site icon Tanah Airku

Gugus Tugas Dibentuk, Atur Penataan Tanah Adat di Papua

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Papua membuat program Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA).

Program ini dibentuk melalui Penandatanganan Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura, Distrik Kemthuk, Selasa (26/01/2021).

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra mengatakan ketidakpastian atas kepemilikan tanah dan batas-batas tanah di Provinsi Papua menjadi permasalahan yang masih sering terjadi hingga saat ini.

Karenanya, Kementerian ATR/BPN sebagai institusi yang membidangi pertanahan perlu membangun kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Papua maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Papua.

“GTMA dibentuk nanti dihubungkan dengan GTRA, cuma selama ini kan inisiatif-inisiatif pemetaan wilayah adat dari Pemda, CSO dan masyarakat itu sendiri. Padahal yang punya otoritas peta wilayah itu BPN, nah nanti kita cari titik temu. Ini awal yang luar biasa kalau tidak dimulai kita tidak akan maju,” kata Surya yang dikutip Kompas.com, Kamis (26/01/2021).

Surya berharap, pembentukan perjanjian kerja sama seperti GTMA dan GTRA ini juga dapat dilakukan di daerah lain di Provinsi Papua. Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengakui, tanah adat di Papua masih terasa sulit untuk dilakukan pemetaan. Namun dengan adanya PKS ini diharapkan pemetaan tanah di kawasan Kabupaten Jayapura ini dapat dipercepat.

Pemetaan ini diharapkan dipercepat lalu disampaikan masyarakat dan mereka memastikan batas-batas wilayah itu sesuai dengan adat. Pemetaan yang akan dilakukan bukan sekadar pemetaan tetapi sejarah asal usul kampung itu,” tutur Mathius

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua John Wicklif Aufa menambahkan, PKS ini merupakan wujud hadirnya pemerintah di tengah rakyat Papua. “Tujuan pemerintah, Presiden, ada untuk rakyat Papua, salah satunya dengan seperti yang hari ini kita lakukan,” pungkasnya.

Exit mobile version