Site icon Tanah Airku

Geruduk Kantor Bupati Mimika, Massa Tuntut 9 Kepala Kampung Terpilih Dilantik

Mimika – Puluhan warga Timika Papua melakukan aksi demo di Kantor Bupati Mimika. Mereka menuntut 9 Kepala Kampung yang terpilih saat Pemilihan Kepala Kampung pada Desember 2019 lalu untuk segera dilantik.

Pantauan di lokasi, Senin (1/2/2021), massa tampak membawa spanduk. Spanduk tersebut bertuliskan permintaan agar para Kepala Kampung segera dilantik hingga Bupati Mimika yang dinilai tidak mematuhi putusan PTUN.

Tokoh Kampung Kwamki Narama, Tomas Wenda menjelaskan aksi ini dilakukan lantaran warga menduga ada ketidakberesan dalam Pemilihan Kepala Kampung. Sebab, tiba-tiba nama-nama yang terpilih pada pemilihan yang digelar pada 13 Desember 2019 lalu, tidak ada dalam daftar nama pejabat desa yang dilantik pada 24 Februari 2020 lalu.

Padahal, menurut Tomas, proses Pemilihan Kepala Kampung sudah sesuai prosedur dan ke 9 kepala kampung dinyatakan menang dan harus di lantik. Namun, saat pelantikan nama-nama mereka tidak ada dalam daftar pelantikan justru digantikan oleh orang lain.

“Kami sudah tempuh jalur hukum di Jayapura, sudah keluar putusan 17 November 2020, kenapa tidak di tindaklanjuti, ini negara apa, hukum apa yang dipakai di negara ini,” Kata Tomas Wenda saat orasi.

Geruduk Kantor Bupati Mimika, Massa Tuntut 9 Kepala Kampung Terpilih Dilantik (Foto: Saiman/detikcom)Geruduk Kantor Bupati Mimika, Massa Tuntut 9 Kepala Kampung Terpilih Dilantik (Foto: Saiman/detikcom)

Dalam putusan PTUN Jayapura, ke-9 Kepala Kampung memenangkan gugatan. Sesuai putusan PTUN Jayapura 19/G/PTUN.JPR SK Bupati No 149 Tahun 2020 harus dibatalkan dan Bupati diminta melantik 9 kepala kampung terpilih.

Hal senada juga disampaikan Maks Edward Yikwa, Kepala Kampung Tunas Matoa terpilih pada Desember 2019. Dia meminta Bupati Mimika untuk segera menindaklanjuti putusan PTUN.

“Proses pemilihan kepala kampung sudah dilaksanakan sesuai aturan, kita sudah dipilih masyarakat, ini aspirasi masyarakat, kami kasih waktu 10 harus ada jawaban pemerintah, kalau tidak kami akan bikin aksi lebih besar,” kata Edward.

Aspirasi warga yang dipimpin langsung oleh 9 kepala kampung terpilih kemudian diterima oleh Pj Sekda Mimika Jenny O Usmani. Namun, Jenny menegaskan ada proses dalam menjalankan putusan hukum.

“Aspirasi saya terima, cuman perlu saya jelaskan bahwa, yang bapak ibu gugat itu pemerintah daerah, ini keputusan PTUN, tapi kami ada prosedur hukum yang kami jalankan, semua berproses,” kata Jenny singkat kepada massa.

(mae/mae)

Exit mobile version