Site icon Tanah Airku

Oknum Polisi Jual Senpi ke KKB, Kapolri: Kita Proses Pidana!

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara perihal penangkapan dua oknum polisi yang diduga menjual senjata api dan amunisi ke KKB Papua. Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak akan mempertahankan oknum polisi yang mencoreng institusi Polri.

“Yang begitu-begitu saya kira kita tidak akan pertahankan,” kata Listyo Sigit Prabowo setelah meninjau lokasi tanggul Citarum yang jebol di Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Selasa (23/2/2021).

Listyo memastikan pihaknya akan menindak tegas kedua oknum tersebut sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi internal hingga ancaman pidana telah disiapkan jika keduanya terbukti menjual senpi dan amunisi ke KKB Papua.

“Ya tentunya berkaitan dengan pelanggaran anggota kan sudah jelas sikap kita tegas. Yang seperti itu ya harus kita proses tegas secara internal, kita proses pidana,” ucap Listyo.

Sebelumnya, dua oknum polisi di Maluku ditangkap atas dugaan menjual senjata api dan amunisi ke Papua. Polda Maluku tengah mendalami kabar kedua oknum polisi menjual senjata api ke KKB Papua.

“Terkait dengan yang disampaikan bahwa jual senjata ke KKB, sementara masih kami kembangkan terus. Karena dia tidak langsung menjual ke sana,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Mohamad Roem Ohoirat kepada wartawan, Senin (22/2).

Roem mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus ini. Roem mengatakan kasus ini masih perlu didalami.

“Tapi dia menjual ke si A, lalu si A menjual ke si B, dari B ke C. Dan C kemudian terakhir di sana. Jadi sementara kita masih melakukan pendalaman. Masih perlu pendalaman karena terkait dengan orang lain. Untuk sementara demikian,” kata Roem.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pun telah mengirim tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku dalam menyelidiki kasus tersebut. Sambo menjelaskan, apabila kedua polisi itu terbukti melakukan tindak pidana, mereka akan diajukan ke pengadilan.

Apalagi jika penjualan tersebut dilakukan kepada anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.

“Apabila dua anggota Polri (masing-masing dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease) melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan, yaitu melakukan jual-beli senjata maupun amunisi kepada KKB Papua, karenanya akan diajukan ke pengadilan,” tutur Sambo dalam keterangan tertulis, Senin (22/2).

“Sidang Komisi Etik Propam Polri akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” sambung Sambo.

(mei/fjp)

Exit mobile version