Site icon Tanah Airku

Gubernur Larang Minuman Beralkohol, Bagaimana Penerapan Perpres Investasi Miras di Papua?

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Papua akan mengkaji Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi dalam minuman keras.

Sekretaris Daerah Provinsi Papua Doren Wakerkwa mengatakan penerapan perpres ini akan disesuaikan dengan kondisi wilayahnya.

“Pasalnya, kami juga memiliki Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 13 Tahun 2015 sehingga hal ini akan disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing,” katanya di Jayapura, Senin (1/3/2021).

Namun, kata dia, Gubernur Papua Lucas Enembe justru tak ingin ada minuman keras, agar masyarakat aman dan terkendali.

“Sehingga dengan adanya peraturan yang baru ini, akan kami lihat kembali bagaimana ke depannya,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Exit mobile version