Site icon Tanah Airku

Polemik Posisi Sekda Papua, Pengamat: Yang Punya Kewenangan Melantik Itu Kemendagri

JAYAPURA, KOMPAS.com – Dosen ilmu pemerintahan Universitas Yapis Papua Muhammad Sawir menilai, polemik dualisme jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Papua tak perlu terjadi.

Sawir menilai, aturan mengenai penunjukan dan pelantikan sekretaris daerah sudah jelas.

“Sekda itu jabatan ASN tertinggi di tingkat provinsi, kalau gubernur itu jabatan politik, karenanya yang mempunyai kewenangan untuk melantik sekda provinsi adalah Kemendagri dan itu aturannya sangat jelas,” kata Sawir saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (2/3/2021).

Gubernur Papua Lukas Enembe sudah angkat bicara terkait dualisme sekretaris daerah ini. Gubernur mempersilakan Doren Wakerkwa menjalankan tugas sebagai Penjabat (Pj) Sekda Papua selama enam bulan atau hingga September 2021.

Setelah itu, Dance Yulian Flassy yang telah dilantik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, bisa menjalankan amanah sebagai sekretaris daerah definitif.

Kebijakan itu diambil Lukas untuk mencegah timbulnya masalah dalam pemerintahan.

Baca juga: 2 Orang Dilantik sebagai Sekda Papua dalam Sehari, Dance Flassy: Pelantikan Saya Disetujui Gubernur

Namun, Sawir menilai, solusi tersebut hanya menimbulkan masalah lain. Soalnya, jabatan Pj Sekda yang diemban Doren Wakerkwa otomatis gugur saat Mendagri melantik Dance Yulian.

“Itu lagi-lagi jadi persoalan, kembali lagi siapa yang paling berwenang melantik adalah kementerian,” kata dia.

Meski begitu, Sawir menilai masalah ini masih bisa diselesaikan dengan baik. Asal, Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Papua menjalin komunikasi yang baik.

Ia pun menekankan, kedua belah pihak bisa memulai komunikasi tersebut.

“Pusat juga harus berkomunikasi dengan pejabat di Pemprov Papua, sampaikan bahwa sudah ada yang definitif yang sudah legal maka otomatis hak dan kewenangan Sekda sebelumnya tidak ada, tapi jangan-jangan tidak ada komunikasi ini,” kata Sawir.

Exit mobile version