Terpisah, Kuasa hukum Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek, Michael Hilman, memprotes cara kepolisian mengamankan RL dan K. Menurutnya, dua kliennya tersebut diamankan tanpa prosedur yang valid.
“Saya ingin sampaikan di saat penangkapan itu dari pihak kepolisian tidak menunjukkan surat perintah penangkapan. Seharusnya harus menjelaskan apa kesalahan seseorang itu mau ditangkap ya, secara kronologi harus jelas ya. Tapi ini tidak dilakukan,” kata Michael saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 3 Maret 2021.
Kendati Michael membenarkan bahwa RL dan K diamankan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa Papua lain yang berinisial RP. Namun sebagai pengacara terduga pelaku, Michael enggan membeberkan kronoligis dan menyatakan bahwa itu adalah tugas kepolisian.
Meski begitu, menurut Michael, terduga korban bernisial RP sering mencatut organisasi Aliansi Mahasiswa Papua. Padahal kegiatan yang dilakukan korban bertentangan dengan sikap kelompok Aliansi Mahasiswa Papua.
“Korban ini sering melakukan menyebarkan berita-berita atau poster atas nama Aliansi Mahasiswa Papua kepada media-media seakan-akan dia ini sebagai ketua aliansi mahasiswa Papua. Nah sehingga ada salah satu yang merasa tidak menyenangkan terhadap anggota mahasiswa Papua ini, sehingga mereka ini merasa dirugikan lah seperti itu,” jelas Michael.