Timika – Komandan Pleton Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (Danton TPN OPM) Kodap III Kalikopi Tembagapura, Ferry Elas (35), tewas dalam baku tembak antara KKB dan TNI-Polri. Ini catatan aksi kejahatan Ferry Elas
“Ferry Elas merupakan DPO Polres Mimika terkait rangkaian kasus penembakan tahun 2017 di Tembagapura dengan DPO Nomor: DPO/39/XI/2017/Reskrim,” kata Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).
Ferry Elas ditetapkan masuk DPO karena sejumlah penembakan yang dilakukannya. Berikut ini daftarnya:
Baca : Kronologi Aparat Keamanan Baku Tembak dengan KKB di Area PT Freeport, Satu Orang Tewas
1. 17 Agustus 2017 melakukan penembakan terhadap mobil Land Cruser milik PT Freeport Nomor Lambung 01-4837 di Mile 60.
2. 24 September 2017 melakukan penembakan mobil Land Cruser kawal tangki air di Mile 61 distrik Tembagapura.
3. 25 September 2017 melakukan penembakan mobil land Cruser milik PT. Freeport Nomor Lambung rp-25 di Mile 60 Distrik Tembagapura
4. 21 Oktober 2017 melakukan penembakan mobil Land Cruser milik PT Freeport Nomor Lambung 01-4744 r di Mile 60 Distrik Tembagapura.
5. 21 Oktober 2017 melakukan penembakan anggota Brimob dan Polsek Tembagapura di Bukit Sangker Mile 69 Distrik Tembagapura.
6. 23 Oktober 2017 melakukan penembakan anggota Brimob saat melakukan apel di Utikini Lama Distrik Tembagapura.
7. 24 Oktober 2017 melakukan penembakan mobil Land cruser milik Rumah Sakit Tembagapura Nomor Lambung 01-4414 di jembatan lama Utikini Distrik Tembagapura
Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan dan investigasi, Ferry Elas terlibat dalam pidana lainnya, yaitu:
1. 1 Agustus 2019 bersama-sama Hengky Wamang menjadi penggerak deklarasi KKB gabungan pegunungan tengah di Maranatha Distrik Gome Kabupaten Puncak Ilaga yang bertujuan untuk melakukan penyerangan di area PT Freeport Indonesia.
2. 22 Februari 2020 melakukan penyanderaan 3 orang guru di Kampung Jagamin Aroanop Distrik Tembagapura bersama dengan kelompok KKB pimpinan Lekagak Telenggen.
3. 5 Maret 2020 bersama-sama KKB pimpinan Lekagak Telenggen melakukan pembakaran bekas gedung gereja di blok A Kampung Opitawak Distrik Tembagapura.
4. 6 Maret 2020 melakukan penembakan pos 754 di Opitawak mengakibatkan 1 orang korban luka dan menembak pos Brimob Bengkulu Satgas Aman Nusa di aula banti 2 Distrik Tembagapura.
5. Setelah melakukan penembakan pos TNI 754 dan pos Brimob Bengkulu Satgas Aman Nusa, KKB gabungan kembali melakukan aksi pembakaran rumah milik warga di Blok A Kampung opitawak Distrik Tembagapura.
“Dari rangkaian aksi teror yang dilakukan oleh Ferry Elas bersama dengan kelompok KKB gabungan pimpinan Lekagak Telengen yang dilakukan di wilayah Distrik Tembagapura mengakibatkan masyarakat yang berdomisili di Tembagapura melakukan pengungsian ke Polsek Tembagapura,” ujar I Gusti Gde Era Adhinata.
Simak juga ‘Kapolda Papua Blak-blakan Minta Kasus HAM Dituntaskan’: