Site icon Tanah Airku

Pilkada Nabire Papua Diulang, Calon Bupati Ini Hanya Punya Harta Rp 15 Juta

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pilkada Nabire, Papua diulang di semua TPS. Dua calon Bupati akan bertanding ulang yaitu Yufinia Mote Vs Mesak Magai. Selidik punya selidik, Yufinia melaporkan ke KPK dia hanya memiliki harta Rp 15 juta.

Sebagaimana dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) yang dilansir KPK, Minggu (28/3/2021), Yufinia melaporkan hanya memiliki kas dan setara kas Rp 15 juta. Adapun item lain seperti tanah/bangunan, alat transportasi, harta bergerak, surat berharga dan harta lainnya dikosongkan.

“Pengumuman ini diumumkan dengan catatan LENGKAP berdasarkan hasil verifikasi tanggal 24 September 2020,” demikian bunyi catatan LKHPN KPK itu.

Adapun lawannya, Mesak memiliki harta Rp 3,4 miliar. Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan. Serta kendaraan dua sepeda motor dan mobil Yaris. Adapun harta bergerak lainnya Rp Rp 124 juta, surat berharga Rp 909 juta dan kas/atau setara kas Rp 95 juta.

Sebagaimana diketahui, dalam pilkada serentak 9 Desember 2020, KPU Nabire memutuskan paslon Yufinia Mote dan Muhammad Darwis (paslon nomor urut 1) memperoleh 61.423 suara. Disusul Mesak Magai dan Ismail Djamaludin (paslon nomor urut 2) memperoleh 61.729 suara. Adapun Fransiscus Xaverius dan Tabroni (paslon nomor urut 3) memperoleh 46.224 suara. Atas hal itu, Fransiscus Xaverius dan Tabroni menggugat ke MK dan dikabulkan.

“Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Nabire untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan di channel YouTube MK, Jumat (19/3/2021).

MK menilai hasil penyusunan DPT yang dilakukan KPU Nabire tidak dapat diterima validitasnya karena tidak logis dan janggal. Sebab jumlah penduduk Kabupaten Nabire per tanggal 30 Juni 2020 berjumlah 172.190 jiwa. Sedangkan DPT-nya sebanyak 178.545 pemilih.

“Hal ini berarti jumlah pemilih tetap Kabupaten Nabire sebanyak 103% dari jumlah penduduk Kabupaten Nabire,” ucap Anwar.

Dengan kata lain, jumlah DPT dalam Pilkada Kabupaten Nabire lebih banyak dari jumlah penduduk Kabupaten Nabire, khususnya yang mempunyai hak pilih.

“Hal demikian sulit diterima akal sehat, tentu saja dengan jumlah DPT yang lebih banyak dari jumlah penduduk, sudah sangat tidak logis, terutama apabila dikaitkan dengan jumlah DP4 sebanyak 115.141 pemilih yang telah diserahkan kepada KPU,” beber MK.

“Oleh karenanya jumlah DPT sebanyak 178.545 pemilih yang ditetapkan KPU Kabupaten Nabire pada tanggal 16 Oktober 2020 yang terdapat selisih kenaikan sebanyak 63.404 pemilih, tentu saja dengan penalaran yang wajar hal tersebut sangat tidak logis,” pungkas MK.

Baca juga : BI Papua sediakan Rp2,1 triliun untuk Ramadhan-Idul Fitri

(asp/mae)

Exit mobile version