JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, otonomi khusus Papua bertujuan untuk memperbaiki percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Papua, khususnya bagi masyarakat asli Papua.
“Kita harapkan bahwa otsus ke depan betul-betul sekali lagi bertujuan untuk spiritnya memperbaiki percepatan pembangunan, memperbaiki kesejahteraan, dan afirmasi khususnya terhadap orang asli Papua,” kata Tito dalam rapat dengan Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, Kamis (8/4/2021).
Tito pun berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dengan menyerap aspirasi masyarakat Papua.
Baca juga: Revisi UU Otsus Papua, Mendagri Usul Pemekaran Wilayah Dapat Dilakukan Pemerintah Pusat
Ia mengingatkan, aspirasi masyarakat Papua harus diperhatikan karena otonomi khusus dan dana otonomi khusus dilandaskan pada semangat membangun kesejahteraan masyarakat asli Papua sebagai prioritas.
Namun, kata Tito, Pansus juga harus bekerja dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Selain menyerap aspirasi, dan juga tetap pada koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kita harapkan revisi ini undang-undang mendatang akan menjadi platform untuk mempercepat pembangunan di Papua,” ujar Tito.
Adapun, sebelumnya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meyakini revisi UU Otsus Papua dapat rampung pada tahun 2021.
Menurut Azis, proses pembahasan revisi UU Nomor 21 tahun 2001 itu sudah berjalan dengan diawali terbentuknya pimpinan panitia khusus oleh DPR.
Baca juga: Ketua Pansus: Masyarakat Papua Ingin Otsus Dievaluasi Menyeluruh