JAKARTA, KOMPAS.com – Gagasan pelabelan kelompok kriminal bersenjata di Papua sebagai organisasi terorisme menuai kritik. Rencana tersebut dinilai akan memperparah persoalan dan konflik di Bumi Cendrawasih.
Gagasan ini dikemukakan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar dalam rapat Komisi III DPR, Jakarta, Senin (22/3/2021).
Baca juga: BNPT Bahas Kemungkinan KKB di Papua Masuk Kategori Organisasi Terorisme
Boy mengatakan, wacana ini tengah dibahas BNPT bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
“Kami sedang terus gagas diskusi dengan beberapa kementerian dan lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan sebagai organisasi terorisme,” kata Boy.
Menurut Boy, kejahatan yang dilakukan oleh KKB layak disejajarkan dengan aksi teror.
Sebab, perbuatan KKB menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, senjata api, serta menimbulkan efek ketakutan yang luas di tengah masyarakat.
“Kondisi-kondisi riil di lapangan sebenarnya dapat dikatakan telah melakukan aksi-aksi teror,” ujar Boy.
Baca juga: Kontras Kritik Wacana Pelabelan KKB di Papua sebagai Organisasi Terorisme
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti menilai, pelabelan KKB sebagai teroris menunjukkan cara pandang atau pendekatan keamanan cenderung dikedepankan oleh pemerintah dalam meredam konflik di Papua.
“Pemerintah tidak hanya gagal dalam memahami akar konflik Papua yang sebenarnya, tapi juga membuka jalan bagi penggunaan pendekatan keamanan (militeristik) dalam penyelesaiannya,” ujar Fatia, melalui keterangan tertulis, Kamis (9/4/2021).
Di sisi lain, Fatia menuturkan, pelabelan teroris akan memberikan dampak psiko-sosial bagi masyarakat Papua. Bukan tidak mungkin, pelabelan serupa dialami oleh warga Papua yang berada di daerah perantauan.
Baca juga: Pelabelan KKB sebagai Teroris Dikhawatirkan Berdampak pada Warga Papua