Site icon Tanah Airku

Mendagri Harap UU Otsus Bisa Jawab Persoalan SDM di Papua

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua bisa menjawab persoalan sumber daya manusia (SDM) di Provinsi Papua.

Sebab, kata dia, UU tersebut mengamanatkan afirmasi untuk memperkuat SDM asli Papua.

Tito mengatakan, program yang akan dijalankan pun dapat memberikan afirmasi bagi percepatan pembangunan SDM asli Papua.

Menurut dia, keberpihakan pada warga asli Papua harus dikedepankan tetapi tetap memperhatikan kualitas. Misalnya, dalam seleksi CPNS atau TNI/Polri,

Baca juga: Mendagri: Otsus Papua Spiritnya Perbaiki Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan

“Harus karena kualitasnya yang baik, seperti rekrutmen PNS, TNI/Polri,” kata Tito saat memberi sambutan pada Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Papua Tahun 2022 secara virtual, Selasa (20/4/2021).

Kendati demikian, Mantan Kapolri ini menekankan, jangan sampai semua SDM asli Papua diarahkan menjadi pegawai negeri.

Pasalnya, potensi sumber daya alam yang dimiliki Papua sangat melimpah dan dapat dimanfaatkan untuk bertahan hidup.

Sehingga masyarakat sekitar bisa didorong untuk berwirausaha, saling bekerja sama dengan warga lain untuk memanfaatkan sumber daya alam, dan menjalani usaha lainnya.

“Pendidikan vokasi sebagai upaya menunjang pengelolaan tersebut sangat dibutuhkan,” ujar dia.

Baca juga: Pelajar Tewas Ditembak KKB di Kabupaten Puncak Papua

Tito menyadari, di daerah tertentu di Papua belum tersedia perguruan tinggi dan membuat jarak indeks pembangunan manusia antar daerah terbilang jauh.

Oleh sebab itu, ia menilai perlu dibangun perguruan tinggi atau sekelas politeknik untuk menunjang pendidikan vokasi di beberapa daerah.

Tito pun mengaku sudah menyampaikan hal ini kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

Exit mobile version