Liputan6.com, Jakarta Polemik negara dalam menghadapi kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua semakin memanas. Terlebih saat pemerintah menyatakan kelompok ini sebagai teroris.
Hal ini diungkap Menko Polhukam Mahfud Md di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis, 29 April 2021.
“Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala organisasinya dan orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” jelas Mahfud.
Namun, label teroris yang disematkan kepada KKB Papua tersebut mendapat tanggapan berbeda dari Anggota Komisi I DPR RI Yan Permenas Mandenas. Dia menyebut pelabelan tersebut malah menunjukkan pemerintah lemah atas konflik yang telah lama terjadi di Papua.
“Kenapa demikian? Karena persoalan di Papua ini kan masalah bukan menyangkut satu kelompok. Kelompok KKB kita habisi hari ini, tapi regenerasinya akan lahir terus,” ungkap Yan, Kamis, 29 April 2021.
Lantas, apa tanggapan Polri atas ditetapkannya KKB Papua sebagai teroris oleh pemerintah?