• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 29, 2023
  • Login
  • Papua Terkini
  • Tanah Papua
  • Seputar Tokoh
  • Aspirasi Warga
No Result
View All Result
Tanah Airku
  • Papua Terkini
  • Tanah Papua
  • Seputar Tokoh
  • Aspirasi Warga
No Result
View All Result
Tanah Airku
No Result
View All Result
Home Info Papua

Tilang Kini Pakai Sistem Poin, SIM Bisa Dicabut

Admin Bangunpapua by Admin Bangunpapua
3 Juni 2021
in Info Papua
0 0
0
Tilang Kini Pakai Sistem Poin, SIM Bisa Dicabut

JAKARTA – Pengendara bermotor harus lebih taat lalu lintas, sebab jika melanggar tak hanya mekanisme tilang tapi juga akan penerapan poin pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi (SIM). Apa saja dan berapa besaran poinnya? Simak, yuk!

Hal ini tercantum pada Peraturan Kepolisian (Perpol) 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam beleid tersebut tiap-tiap pelanggaran memiliki poin berbeda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk pelanggaran terbagi menjadi sedang, berat dan ringan. Masing-masing ada poinnya, apabila sudah mencapai point tertinggi atau angka penalti maka SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman.

Setiap pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua penalti. Setiap pemilik SIM maksimal diberikan batas 12 poin dan 18 poin.

Jika pelanggar sudah mencapai batas 18 poin, maka SIM akan dicabut, seperti tertuang dalam Pasal 39 :

(1) Pemilik SIM yang mencapai 18 (delapan belas) Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b, dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(2) Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(3) Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Tags: DIVHUMAS
Admin Bangunpapua

Admin Bangunpapua

Next Post
Terus Buru KKB Papua, Polri Perpanjang Masa Tugas Satgas Nemangkawi

Terus Buru KKB Papua, Polri Perpanjang Masa Tugas Satgas Nemangkawi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pakaian adat papua

Pakaian Adat Papua yang Unik dan Penuh Filosofi

28 Juli 2023
5 Tari Adat Papua

5 Tari Adat Papua

20 Maret 2023
Fauna Endemik di Pulau Papua

5 Fauna Endemik di Pulau Papua

27 Juni 2023
5 Fauna Endemik Taman Nasional Lorentz di Papua

5 Fauna Endemik Taman Nasional Lorentz Papua

23 Agustus 2022
Jenis-Jenis Musik Tradisional Papua

Jenis-Jenis Musik Tradisional Papua

27 September 2023
Mengenal Budaya Papua

Mengenal Budaya Papua

27 September 2023
TNI-Polri Tangkap Anggota KKB dan Amankan Tiga Senjata Rakitan di Bintuni

TNI-Polri Tangkap Anggota KKB dan Amankan Tiga Senjata Rakitan di Bintuni

27 September 2023
Aparat TNI-Polri Tembak Mati Anggota KST Papua Pegunungan Bintang Usai Bakar Pasar

Aparat TNI-Polri Tembak Mati Anggota KST Papua Pegunungan Bintang Usai Bakar Pasar

26 September 2023

Berita Pilihan

Jenis-Jenis Musik Tradisional Papua

Jenis-Jenis Musik Tradisional Papua

27 September 2023
Mengenal Budaya Papua

Mengenal Budaya Papua

27 September 2023
TNI-Polri Tangkap Anggota KKB dan Amankan Tiga Senjata Rakitan di Bintuni

TNI-Polri Tangkap Anggota KKB dan Amankan Tiga Senjata Rakitan di Bintuni

27 September 2023
Aparat TNI-Polri Tembak Mati Anggota KST Papua Pegunungan Bintang Usai Bakar Pasar

Aparat TNI-Polri Tembak Mati Anggota KST Papua Pegunungan Bintang Usai Bakar Pasar

26 September 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© Copyright BangunPapuaTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Papua Terkini
  • Tanah Papua
  • Seputar Tokoh
  • Aspirasi Warga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz