Site icon Tanah Airku

GTP UGM Sebut Perlu Reinstrumentasi Otsus Papua, Apa Urgensinya?

Pemekaran harus ditempatkan sebagai strategi percepatan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, redistribusi kesejahteraan sosial, memuliakan adat, dan mengangkat harkat dan martabat OAP.  

“Pembentukan DOB juga harus diikuti dengan penegasan Perdasus untuk menjamin adanya rekognisi, proteksi, afirmasi, dan akselerasi terhadap OAP,” tegas Bambang. 

Bambang  menekankan pentingnya pengawalan yang serius pada berbagai level, baik yang bersifat sistemik, manajerial, maupun teknis-operasional agar revisi UU Otsus Papua dapat membawa manfaat untuk kemajuan Papua.

“Di bidang pemerintahan, Otsus tidak sepenuhnya memberikan kewenangan khusus. Banyak kebijakan lain yang melemahkan atau justru bertentangan dengan UU Otsus Papua. Otsus juga hanya memberikan kewenangan ke provinsi, tidak ke kabupaten/kota,” urainya. 

Bidang keamanan, Bambang menyebutkan jika Papua masih diselimuti konflik yang tidak pernah terselesaikan secara tuntas. Sementara di bidang ekonomi,  kesempatan OAP untuk mendapatkan pekerjaan dan aksesibilitas sumber ekonomi hilang lantaran posisi tersebut diambil pendatang. Penyempurnaan UU Otsus Papua sangat mendesak sebagai solusi persoalan Papua. 

“Hal ini juga penting dimaknai sebagai ikhtiar mempertemukan agenda nasional dan daerah yang dengan semangat perubahan dan perbaikan pada level individu dan agen-agen pelaksananya,” ungkapnya.

Exit mobile version