Sebelumnya, Satgas Nemangkawi menangkap Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Merauke-Organisasi Papua Merdeka (OPM) berinisial EKM (38) terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA yang diunggahnya dalam akun sosial media Facebook Manuel Matemko.
Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes M Iqbal Alqudusy menyampaikan, penangkapan itu dilakukan pada Rabu, 9 Juni 2021 di kediamannya Jalan Perikanan Darat, Kabupaten Merauke, Papua, sekitar pukul 22.35 WIT.
“Jangan membuat berita hoaks atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua,” tutur Iqbal saat dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).
Menurut Iqbal, EKM juga diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks di akun Facebooknya. Saat ini tim Satgas Siber telah membawanya ke Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang diamankan.
“Masyarakat Papua ingin hidup damai,” jelas Iqbal.
Adapun beberapa unggahan yang diduga melanggar tindak pidana antara lain, menyebarkan foto yang tidak sesuai dengan kejadian aslinya dengan catatan ‘Foto: Bandara Ilaga, Kab. Puncak Papua berhasil dibakar TPNPB, Kamis (03/06/2021)’.
Kemudian mengunggah tulisan, ‘Otsus gagal total, rakyat menolaknya dan menuntut referendum, ribuan pasukan dikirim, korban jiwa dimana-dimana, tokoh agama Katholik diteror OTK, issu teroris menggemah di tanah Papua. Pertanyaannya, Siapa peternak kejahatan kemanusian dan teroris di Indonesia dan Papua?’.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008.