Badung (ANTARA) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan sosialisasi fungsi, tugas dan wewenang LPS kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dari berbagai Polda di Jawa, Bali, dan NTB, di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa.
Kegiatan untuk meningkatkan efektifitas penanganan bank itu merupakan dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut nota kesepahaman LPS-Polri yang ditandatangani tahun 2019 dan diharapkan dapat menjadi sarana bertukar pikiran bagi kedua belah pihak mengenai isu terkini terkait hukum dan perbankan.
“Kami mengapresiasi Polri atas kerjasamanya dalam penanganan permasalahan hukum yang terjadi di beberapa bank yang ditangani LPS,” ujar Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono.
Nota kesepakatan bersama antara LPS dan Polri sangat penting bagi LPS untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi dan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU LPS khususnya terkait dengan penuntasan permasalahan hukum pada bank gagal.
“Dengan adanya nota kesepakatan bersama ini, LPS dapat langsung menyampaikan permasalahan hukum pada bank gagal kepada Kepolisian untuk dilakukan penanganannya,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, LPS juga menyosialisasikan tugas dan wewenangnya kepada perwakilan Polda dari berbagai wilayah antara lain daerah Bali, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat.
Didik menjelaskan, penuntasan permasalahan hukum pada bank gagal tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di bidang perbankan dan sekaligus juga dapat menjaga stabilitas dan kepercayaan atas sistem perbankan di Indonesia.
Selain penegakan hukum, peningkatan sumber daya manusia baik di kalangan Pegawai LPS maupun anggota Kepolisian baik dalam bentuk pelatihan bersama dan penyediaan nara sumber, juga menjadi bagian dari pelaksanaan nota kesepahaman tersebut.
“Kami harap pelaksanaan kegiatan ini dapat memberikan banyak manfaat bagi kedua belah pihak,” kata Didik.