Site icon Tanah Airku

PPKM Darurat Jelang Idul Adha: 1.065 Titik Penyekatan Disiapkan, Ini Sebarannya

Jakarta -Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali berlangsung sampai 20 Juli 2021. Menjelang Hari Raya Iduladha, Korlantas Polri juga menyiapkan ribuan titik penyekatan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Istiono menyampaikan, pihaknya akan membangun 1.065 titik penyekatan saat PPKM Darurat menjelang Idul Adha.

“Nanti akan kita bangun 1.065 titik penyekatan di wilayah Lampung sampai dengan Jawa, Bali. Untuk 1.065 lokasi penyekatan ini kita bangun dari Lampung, Jawa sampai Bali,” kata Istiono.

Dia merinci, 1.065 titik penyekatan itu tersebar di jalan tol, jalan non-tol hingga pelabuhan. Sebanyak 85 lokasi penyekatan berada di jalan tol, 974 lokasi di jalan non-tol dan 6 lokasi penyekatan di pelabuhan.

“Di Lampung sendiri ada 21 lokasi, 2 lokasi di jalan tol, 17 lokasi di jalan non-tol, 2 lokasi di pelabuhan,” kata Istiono.

Selanjutnya di Banten ada 20 lokasi penyekatan PPKM Darurat. Penyekatan di Banten terdiri dari 2 lokasi di jalan tol, 17 lokasi di jalan non-tol dan satu lokasi di pelabuhan.

“Di Polda Metro Jaya kita gelar 100 lokasi titik pos penyekatan, 15 lokasi di jalan tol, 85 di lokasi non-tol,” sebut Istiono.

Kemudian di Jawa Barat ada 353 lokasi yang terdiri dari 21 lokasi di jalan tol dan 332 lokasi di jalan non-tol.

“Di Jawa Tengah kita buat pos sebanyak 271 lokasi, 27 lokasi di jalan tol, 244 lokasi di jalan non-tol. Di Yogyakarta kita buat 23 lokasi pos penyekatan di jalan non-tol. Kemudian Jawa Timur 204 pos pembatasan/penyekatan, 18 penyekatan di jalan tol, 185 lokasi di jalan non tol, 1 lokasi di pelabuhan,” beber Istiono.

Terakhir, ada 45 lokasi penyekatan di Bali. Penyekatan di Bali terdiri dari 43 lokasi penyekatan di jalan non-tol dan dua lokasi penyekatan di pelabuhan.

“Titik-titik penyekatan ini kita buat kemudian kita lakukan pembatasan penyekatan, selektif yang bisa jalan hanya sektor esensial dan kritikal. Persyaratan perjalanan kita pedomani SE Satgas No. 14 dan SE Menhub No. 49,” ucap Istiono. Kendaraan pengangkut logistik masih tetap dapat melintas dan dapat beroperasi.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Korlantas Polri mempersiapkan tes acak antigen di beberapa simpul transportasi darat. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menjelaskan, pemeriksaan di 1.065 titik penyekatan nantinya akan dilakukan oleh tim Korlantas Polri, sementara Ditjen Hubdat akan melakukan rapid test antigen di sejumlah terminal tipe A.

Bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya untuk sektor esensial dan kritikal serta dilengkapi dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat serta surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.(rgr/din)



Exit mobile version