JAYAPURA – Dua daerah di Papua telah menerapkan kebijakan PPKM darurat yang disebut PPKM mikro secara lokal. Pasalnya, jumlah kasus Covid-19 terus meningkat.
Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Muhammad Musaad mengatakan, ada dua kabupaten yaitu Kota Jayapura dan Kabupaten Boven Digoel.
Musaad mengatakan di Jayapura, Papua pada Minggu (18 Juli 2021): “Kemudian, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri, diputuskan bahwa daerah-daerah yang masuk daftar harus memperkenalkan PPKM mikro yang lebih ketat.”
Menurut Musaad, SK tersebut menetapkan bahwa Pemerintah Kota Jayapura dan Boven Digoel akan dimasukkan dalam PPKM mikro.
“PPKM mikro yang diperketat sebenarnya tidak berbeda dengan PPKM darurat. Hanya Menkopolhukam menggunakan istilah ini,” katanya.
Dikatakannya, semua aturan main di PPKM mikro diperketat sama seperti di PPKM darurat, jadi semua elemen di bawahnya, yaitu RT atau RW dan Kelurahan, ada pemetaannya.
Ia mengatakan lagi: “Jika pemetaan RT, RW dan Kelurahan mencatat lima orang terpapar Covid-19, maka kawasan tersebut harus dilockdown.”
Ia menambahkan, jika kabupaten dan kota tidak bisa segera menyelesaikan masalah tersebut, Pemprov Papua Pemerintah Kemungkinan akan campur tangan dan memblokir akses ke daerah tersebut.