JAKARTA, iNews.id – Bareskrim Polri mengungkap kasus pemalsuan tabung oksigen medis. Pemalsuan dilakukan dengan memodifikasi tabung alat pemadam api ringan (APAR) menjadi tabung oksigen.
“Ada tabung apar yang dirubah jadi tabung oksigen. Ini sebenarnya berbahaya karena tabung apar atau untuk pemadam kebakaran itu gak didesain untuk oksigen,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers virtual di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021).
Helmy menambahkan, tabung APAR yang bisa dibeli dengan modal Rp700.000 hingga Rp900.000. Kemudian, tabung itu dimodifikasi seperti tabung oksigen.
“Kemudian dijual oleh para pelaku. Harganya antara Rp2 juta hingga Rp3 juta,” kata Helmy.
Lebih lanjut, Helmy mengatakan, polisi telah menangkap enam orang dalam kasus ini.
Helmy mengatakan, setidaknya sudah ada 190 tabung yang dijual oleh para tersangka. Saat ini, kata dia, kepolisian tengah melacak para pembeli dari tabung tersebut.
“Kami tidak tahu bagaimana tank cleaningnya, di dalamnya gas CO2, kalau misalkan diisi gas oksigen tidak bagus tentu bahayakan orang,” kata Helmy.
Helmy memastikan pihak kepolisian masih akan terus mengembangkan perkara tersebut. Sehingga, mereka yang mengambil keuntungan selama masa pandemi akan diganjar hukuman yang sesuai.
Para tersangka dijerat Pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdangangan, Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU nomor 8 tentang perlindungan konsumen, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.