Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan PPKM Level 2 sampai 4 masih diperpanjang sampai 30 Agustus 2021. Namun, ada beberapa wilayah yang turun ke PPKM Level 3.
“Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Menurut dia, keputusan ini diambil lantaran pemerintah melihat situasi Covid-19 di wilayah tersebut telah menunjukkan perbaikan.
Saat ini, hanya ada 51 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4.
“Level 4, dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3 dari 59 kabupaten/kota (berkurang) menjadi 67 kabupaten/kota,” jelas Jokowi.