Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengutarakan kasus tindak pidana pencucian duwit atau TPPU berasal dari hasil penjualan obat-obatan ilegal. Total duit yang diambil didalam pengungkapan kasus ini raih angka Rp531 miliar.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan duwit tersebut disita berasal dari Dianus Pionam alias DP (55). Dia merupakan tersangka persoalan peredaran 31 macam obat ilegal yang keliru satunya obat aborsi.
“Di antara 31 obat-obatan tadi, satu tipe obat yang sangat-sangat dilarang, sudah tidak boleh beredar di Indonesia namanya Cytotec, ini obat untuk aborsi,” kata Helmy kepada wartawan, Kamis (16/2021).
Helmy menyebut tersangka Dianus Pionam telah mengedarkan obat-obatan berikut secara ilegal sejak 2011 silam. Menurut Helmy, 31 type obat-obatan yang diedarkan Dianus asli namun dia tak miliki izin edar.
“Artinya kita tidak masuk pada persoalan apakah ini palsu atau tidak, tetapi caranya,” ujarnya.
Selain mengambil duit senilai Rp531 miliar, penyidik juga turut mengambil sejumlah aset berasal dari hasil kejahatan yang ditunaikan Dianus. Beberapa aset berikut yaitu bersifat rumah mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), apartemen, sampai mobil sport.
“Tidak menutup barangkali aset-aset yang lain gara-gara tetap berkembang terus,” pungkasnya.