Site icon Tanah Airku

Ini 4 Wilayah yang Mengizinkan Anak-anak Usia 12 Tahun ke Bawah Masuk Mal Selama Perpanjangan PPKM Berlangsung

JAKARTA – Pemerintah memperluas uji cobalah protokol kesegaran terhadap pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan sepanjang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-3 di Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 diatur bahwa kesibukan di pusat perbelanjaan atau mal boleh beroperasi hingga dengan pukul 21.00 saat setempat bersama kapasitas maksimal 50 persen.

Seluruh kesibukan dilakukan bersama dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

“Wajib untuk manfaatkan aplikasi PeduliLindungi untuk jalankan skrining terhadap seluruh pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan,” dikutip dari Inmendagri 43/2021.

Kemudian, masyarakat dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal, terkecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orangtua.

Terakhir, daerah bermain anak-anak, dan daerah hiburan di dalam pusat perbelanjaan atau mal tetap ditutup.

Untuk diketahui, pemerintah ulang melanjutkan PPKM Level 2-4 untuk menghimpit penyebaran virus corona.

Di Jawa-Bali, kebijakan itu diperpanjang sepanjang dua minggu, yakni 21 September sampai 4 Oktober 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membuktikan bahwa sementara ini di lokasi Jawa dan Bali telah tidak ada area level 4.

“Saat ini tidak tersedia kembali kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa/Bali, semua di level 3 dan 2,” tulis Inmendagri itu.

Meski diperpanjang, ditunaikan perubahan aturan pada sejumlah sektor selama jaman PPKM.

Exit mobile version