Pokja Covid-19 di Kabupaten Kutasari kembali menggelar operasi penerapan protokol kesehatan (prokes). Acara tersebut akan digelar di depan kantor kecamatan Kutasari pada Rabu (29/9).
Dalam acara yang dihadiri aparat gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol-PP, dan petugas puskesmas itu, 22 orang yang melanggar prosedur kesehatan ditangkap. Pelanggar ditemukan oleh petugas gabungan polisi yang tidak memakai masker selama operasi. Kapolsek Kutasari Iptu Tedy Subiyarsono mengatakan, wilayah Kutasari sudah melakukan tindakan hukum untuk menerapkan prosedur sanitasi.
Tidak seperti kampanye sebelumnya untuk pelanggar, tes antigen cepat dilakukan segera. Kampanye ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Yang melanggar tata cara sanitasi akan langsung ditindak dengan antigen cepat di tempat, dan hasilnya bisa langsung diketahui,” kata Kapolres saat dikonfirmasi, Kamis (30 September 2021).
Dari penjelasan tersebut, ditemukan 22 pelaku proke hasil kampanye tersebut. Semuanya tidak memakai masker saat beraktivitas. Pelaku langsung mendapat tes antigen cepat yang dilakukan oleh petugas kesehatan di Puskesmas Kutasari.
“Dari 22 pelanggar itu, hasil rapid antigen negatif Covid-19. Kemudian kita berikan masker gratis,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, tindakan hukum akan terus dilakukan untuk memantau pelaksanaan kemajuan masyarakat. Hal ini mendukung upaya pemerintah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.