Guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya, Polres Kelumpang Barat Polres Kotabaru melakukan tindakan hukum atas permohonan perjanjian kesehatan (Prokes) pada Senin (4 Oktober 2021).
Polres Kelumpang Barat dan Satgas Covid-19 Kec melakukan sosialisasi tentang penggunaan masker secara manusiawi. Kelumpang Barat berpesan kepada masyarakat secara lisan untuk selalu menjaga kedisiplinan, selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Kapolres Kelumpang Barat Ipda Hendrie Ade A.S menyatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menghimbau Perda Kabupaten tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kab. Kotabaru khususnya Kec. Palu Barat.
“Kami terus melakukan upaya preventif khususnya selama operasi peradilan, dan meminta Polri untuk aktif membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya, menertibkan masyarakat, serta tetap mematuhi dan menegakkan prosedur kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid- 19,” tutupnya.