Site icon Tanah Airku

Polri Ungkapkan Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Polri membuat tanggapan viral di media sosial (medsos) terkait penghentian penyidikan dugaan pemerkosaan anak oleh polisi Donglu Wu pada akhir tahun 2019. Tagar atau hashtag #PercumaLaporPolisi juga cenderung memasukkan kasus dugaan pemerkosaan setelah penyelidikan dihentikan.

Brigjen Karo Penmas dari Humas Polri Rusdi Hartono menegaskan polisi harus menangani setiap laporan masyarakat. Namun, ia menjelaskan bahwa prosedur hukum yang ada didasarkan pada bukti.

“Datanya banyak yang tidak dipedulikan. Dari mana asalnya? Jelas kalau setiap masyarakat ingin memberikan pelayanan kepolisian di bidang penegakan hukum, pasti akan ditindaklanjuti, dan tentunya polisi akan menangani. dengan itu sendiri berdasarkan alat bukti,” Brigjen Rusdi Hartono, Jumat (8/10/2021).

Brigjen Rusti menegaskan, jika ditemukan bukti yang cukup, polisi akan menindaklanjuti semua laporan yang dibuat warga. Jika tidak, penyidik ​​tidak akan pernah melapor.

“Ketika memang didasari oleh alat bukti dan penyidik berkeyakinan ada suatu tindak pidana, pasti akan ditindaklanjuti. Tetapi ketika satu laporan ternyata alat-alat bukti yang menjurus pada laporan tersebut tidak mencukupi, dan ternyata memang penyidik berkeyakinan tidak ada suatu tindak pidana, tentunya penyidik tidak akan melanjutkan laporan tersebut,” imbuhnya.

Rusdi menambahkan kasus ini masih mungkin untuk dibuka kembali penyelidikannya. Asalkan pelapor memiliki bukti baru untuk didalami penyidik.

“Ini belum final,” ucapnya.

Adapun tagar itu sempat trending di Twitter kemarin. Tagar #PercumaLaporPolisi itu muncul setelah kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur yang dihentikan viral. Tagar itu juga muncul sebagai buntut banyaknya kasus kekerasan seksual lain yang dianggap diabaikan polisi.

Exit mobile version