Selama tahun 2020-2021, Biro Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangani 370 kasus pinjol online. “Polri telah menangani 370 kasus pinjaman online dan menyelesaikan 93 kasus,” kata Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Selasa (12 Oktober 2021).
Hermi mengatakan, sebanyak 8 kasus telah dinyatakan selesai dan dilimpahkan ke kejaksaan, 2 kasus dalam penyidikan, 20 kasus telah dihentikan atau SP3, dan 63 kasus telah diselidiki.
Selain itu, dua kasus telah ditarik oleh pelapor, dan ratusan kasus masih dalam penyelidikan. Helmy mengatakan, Dittipideksus dan Dittipidsiber Bareskrim, Polda Metro Jaya, Polda Jateng dan Polda Jatim menangani ratusan kasus.
Helmy menyatakan Dittipideksus dan Dittipidsiber Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polda Jateng dan Polda Jatim sudah menangani ratusan kasus. Terkait kasus pinjaman tersebut, Hermi mengatakan bahwa Agus Andrianto, Komisioner Reserse Kriminal Polri, telah mengirimkan telegram kepada Direktur Bareskrim. “Mengenai penegakan instruksi dan instruksi penegakan hukum dengan mengungkap kasus pinjaman online,” kata Helmi.
Selain itu, kata Hermi, koordinasi rutin antara Pokja Waspada Investasi yang melibatkan Dittipideksus Bareskrim Polri, Bank Indonesia dan OJK juga dilakukan secara berkala.
Dia mengatakan: “Sebagai sarana koordinasi dan pertukaran data dan informasi tentang kasus pinjaman online, kondusif untuk penegakan hukum.” Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menyinggung keberadaan layanan pinjaman di masyarakat. Jokowi mengatakan, selain dapat membantu masyarakat, layanan pinjaman ini juga menimbulkan masalah.
“Saya dengar masyarakat kelas bawah tertipu pinjaman online dan terjerat suku bunga tinggi. Mereka menghadapi tekanan untuk mengembalikan pinjaman dengan berbagai cara,” kata Jokowi pada Senin (11 Oktober) di Hari Inovasi Virtual OJK 2021. Oleh karena itu, otoritas dan lembaga keuangan dituntut untuk menjaga dan mengawasi perkembangan industri yang pesat.