Site icon Tanah Airku

Polres Bontang Adakan Konferensi Pers Setelah Berhasil Ungkap Kasus Perampokan

Polisi Resor (Polres) Bontang kembali menggelar jumpa pers untuk mengapresiasi mereka yang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (perampokan) yang terjadi di toko Mama Anjas pada 19 April 2021.

Pada 9 Oktober 2021, tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang kemarin menangkap perampok RS Rumah Sakit Rawa Indah Desa Tanjung Laut Bontang Simpang 3 Yabis Bontang karena mencuri uang tunai 15 juta rupiah milik pengedar telur Mama Anjas.

Dalam jumpa pers, Senin (10/11/2021), Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi didampingi Wakapolres KOMPOL Damus Asa, dan Ketua Tim Reserse Kriminal dan Humas IPTU Asriadi AKP Suyono menyebut nama depan pelaku. Dari surat tersebut SK mengaku, selain pencurian di toko Mama Anjas, pelaku juga mencuri di tiga lokasi lain.

“Pelaku berinisial SK ternyata pelaku berulang dari Makassar. Dia bersalah atas pembunuhan dan menjalani hukuman 7 tahun penjara. Kini dia telah dibebaskan. Setelah dibebaskan, dia langsung pindah ke Bontang,” jelas AKBP Hamam Wahyudi.

Menurut Kapolsek, pelaku memiliki empat TKP. Pertama, pada (19/4/2021) pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan di toko Mama Anjas. Di sini, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan mencuri uang tunai 15 juta rupiah. Kedua, pada 19 September 2021, pelaku melakukan pencurian berupa unit Honda Scoopy di kawasan desa Tanjung Laut Indah. Ketiga, pada (30/9/2021), pelaku melakukan pencurian di kawasan Desa Bontang Baru berupa unit Honda Scoopy. Keempat, pada tanggal Jl Ir H Juanda Tanjung Laut (7/10/2021).

“Di sini pelaku mengambil uang dan barang dari mobil yang diparkir,” jelas AKBP Hamam Wahyudi.

Ia menjelaskan: “Model pelaku adalah mengamati kemudian melakukan tindakan, dan sering menggunakan senjata tajam untuk menakut-nakuti korban.” Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polres Bontang untuk diproses lebih lanjut. Jika terjadi pencurian dengan kekerasan, ia akan menghadapi hukuman 12 tahun penjara.

Exit mobile version