Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof Mahfud MD meminta penyedia layanan pinjaman online ilegal (Pinjol) untuk berhenti menyebarkan teror atau ancaman kepada pengguna layanannya.
Mahfud mengatakan karena aksi teroris rentenir ilegal membuat masyarakat resah bahkan membuat orang putus asa bunuh diri.
Pada hari Jumat (22 Oktober 2021), Mahafud mengatakan pada konferensi pers yang diadakan oleh Kantor Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan: “Tolong sebarkan, tolong hentikan kegiatan teroris ini.”
Lebih lanjut kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, para penyedia layanan pinjol ilegal ini dapat ditindak hukum pidana.
Sebab mereka dinilai tidak memenuhi syarat hukum perdata sebagai lembaga usaha yang diakui oleh negara yakni syarat subjektif untuk beroperasi di Indonesia.
“Secara perdata kami menganggap itu tidak memenuhi syarat. Terutama syarat subjektifnya karena ada sebagian hal-hal dan kemudian yang kedua secara pidana sudah ada alternatif seperti yang kita kemukakan kemarin kemungkinan UU ITE itu bisa,” kata Mahfud dalam konferensi pers daring, Jumat (22/10/2021).