Site icon Tanah Airku

Polisi Tangani 13 Kasus Pinjol Ilegal dengan 57 Tersangka Dalam Dua Pekan

Bareskrim Polri bersama Polda se-Indonesia terus memburu pedagang dan pemberi pinjaman online ilegal (pinjol) yang kerap meresahkan masyarakat dengan suku bunga tinggi dan ketakutan nasabah.

Dalam dua pekan terakhir, Polri berhasil mengungkap 13 kasus terkait bisnis pinjaman online ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Dari 13 kasus tersebut, sebanyak 57 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Direktur Divisi Humas Divisi Humas Polri menegaskan Polri tidak akan berhenti dan terus mengusut kasus pinjaman ilegal.

“Polri terus bekerjasama dengan penyidik ​​Bareskrim dan seluruh jajaran untuk menindak secara hukum terhadap tindak pidana terkait pinjaman online ilegal,” kata Ramadhan kepada merdeka.com, Minggu (24/10).

Selain penegakan hukum, Polri terus melakukan edukasi, sosialisasi, dan literasi digital agar masyarakat tetap terinformasi dan terhindar dari lebih banyak korban pinjaman online ilegal.

Ramadhan menyampaikan, perkembangan penanganan kasus pinjol ilegal akan disampaikan Dirtipideksus pada Senin (25/10) nanti.

“Belum update lagi, besok ada update pinjol Release dari Dirtipideksus,” ujarnya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri sudah mengungkap 13 kasus terkait bisnis pinjaman online ilegal. Dari 13 kasus itu, sebanyak 57 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Perkembangan penanganan kasus pinjol ilegal yang dilaksanakan jajaran Polri sesuai dengan instruktur bapak Presiden melalui pak Kapolri, kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” katanya usai mengikuti rapat terkait penanganan pinjaman online ilegal di Kantornya Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat(22/10).

Dia membeberkan kasus pertama diungkap oleh pihaknya sendiri. Kemudian oleh Polda Metro Jaya, lalu Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Jawa Tengah.

“Sementara perkembangan dari pada penanganan kasus tersebut kita sedang analisis kemudian hasil daripada analisis itu akan kita distribusikan kepada seluruh wilayah agar pelaku-pelau usaha pinjol ilegal ini bisa kita tindak sesuai dengan apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, pinjaman online ilegal dari secara subjektif dan objektif tidak memenuhi unsur keperdataan. Sebab itu tindakan mereka kata Agus adalah tindakan ilegal.

“Sehingga ini perlu kita lakukan tindakan,” bebernya.

Sementara, Bareskrim Polri menyita uang Rp20,4 miliar terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Uang puluhan miliar rupiah itu diduga sebagai dana transaksi pinjam meminjam tersebut.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, penyitaan itu dilakukan saat melakukan penangkapan terhadap JS selaku pendana dari pinjol ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (KSP SAB). Selain JS, polisi juga menangkap Ketua KSP SAB yakni, MDA dan SR.

“Uang senilai Rp20,4 miliar disita pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama dan uang Rp11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Dari SR disita HP,” kata Helmy di Jakarta, Sabtu (23/10).

Dalam operasinya, KSP SAB ini membawahi beberapa anak perusahaan pinjol ilegal yang salah satunya, yakni Fulus Mujur. Aplikasi yang digunakan oleh seorang ibu di Wonogiri yang melakukan bunuh diri karena tak kuat menghadapi teror karena tak membayar.

Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka JS, selain pendana KSP SAB juga diduga berperan sebagai fasilitator WNA. JS juga merekrut orang-orang dijadikan ketua ataupun direktur utama secara fiktif, agar pinjol ilegal berkedok perusahaan atau koperasi agar tidak terendus.

“JS pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang digunakan untuk operasional pinjol ilegal,” ujar Helmy.

Exit mobile version