Dalam upaya sosialisasi terkait Perpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peraturan sanitasi (prokes), khususnya penggunaan masker, Polres Pulau Petak melancarkan Operasi Yustisi di wilayah hukumnya.
“Kegiatan ini kami laksanakan di Desa Sei Tatas Hilir di Kec. Pulau Petak Kab. Kapuas, Kalimantan Tengah,” jelas Kapolsek Pulau Petak Iptu Kasil B. Kawintana, Senin (25 Oktober 2021).
Kapolres mengatakan: “Yang mengabaikan aturan kesehatan dan tidak memakai masker, mengingat ini untuk menghindari penyebaran Covid 19, kami mengeluarkan peringatan lisan dan itu menjadi fokus pemerintah pusat.”
Petugas polisi ini menginginkan orang-orang di daerah itu. Pulau Petak dapat menerapkan protokol sanitasi lebih patuh untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Pulau Petak.