Site icon Tanah Airku

Polres Lumajang Berhasil Hentikan Ilegal Logging Beromset Ratusan Juta Rupiah

Laporan masyarakat tentang kegiatan illegal logging di Kawasan Hutan Nasional Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mendapat respon cepat dari kepolisian setempat pada Sabtu (30/10/21).

Dalam mengungkap kasus illegal logging dengan omzet ratusan juta rupiah ini, polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti dan fasilitas yang digunakan pelaku, di antaranya sebuah truk dutro Hino berwarna merah dan kuning bermuatan puluhan potongan kayu.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat. Kami tiba di lokasi sekitar pukul 20.30 WIB. Saat pelaku melintasi Perlintasan Selatan Bago Pasirian, kami langsung menangkapnya,” ujar Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto, S.H, M.H. Sebelumnya, Argus mengatakan, pihaknya telah memeriksa kelengkapan izin terkait kayu yang diangkut. Namun, dilihat dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak bisa menunjukkan izin apapun.

“Ya, saat kita tanyakan surat ijin dan dokumen kayu, pelaku tidak bisa menunjukkannya. Setelah kami amankan dan kami periksa, para pelaku beserta barang buktinya kami serahkan ke Satreskrim Polres Lumajang untuk penanganan perkaranya, semoga saja perkaranya bisa terungkap hingga tuntas,” harap Agus.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo, S. Kom., membenarkan penangkapan tersebut, menurut Fajar bahwa perkara Ilegal Logging kini dilimpahkan kepadanya.

“Perkara Ilegal Logging yang diungkap Polsek Pasirian sekarang dalam penanganan Satreskrim Polres Lumajang, pelaku yang berhasil diamankan adalah AR (34) dan AY (34) berikut barang buktinya berupa satu unit truk Hino Dutro warna merah kuning, yang berisi 50 batang kayu jati dalam bentuk balok,” ungkap Fajar.

“Perbuatan pelaku mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 329 juta. kami akan tuntaskan ini, ” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2,5 milyar.

Exit mobile version