Site icon Tanah Airku

Wilayah Polres Sukoharjo Akan Diberlakukan ETLE di Tahun 2022

Tim Korlantas Polisi Republik Indonesia beserta Satlantas Polres Sukoharjo melaksanakan kuesioner lokasi pemasangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada Kabupaten Sukoharjo pada Rabu (3/11/2021).

Sistem tilang elektronika atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada Kabupaten Sukoharjo rencananya akan segera diluncurkan dalam 2022 mendatang.

Dalam kuesioner tersebut, masih terdapat sepuluh titik lokasi pemasangan ETLE pada Kabupaten Sukoharjo, antara lain pada Terminal Sukoharjo, Simpang lima Sukoharjo, Simpang 4 Univet, Jalan raya Wonogiri-Solo/ Dolog, Simpang 4 Ciu, Bundaran Pandhawa Solo baru, Depan Pom Bensin Solo Baru, Simpang 4 The Park, Pos 7 UMS, & Kranggan.

“Sejauh ini kita masih merancang pemasangan ETLE pada daerah Kabupaten Sukoharjo, rencananya pemasangan perangkat tilang elektronika ini masih terus dimatangkan sebelum diluncurkan,” ujar Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramodha Wardana, mewakili Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Wahyu Nugroho Setyawan.

Kasatlantas Sukoharjo mengimbau pada warga  supaya nir lagi melakukan pelanggaran kemudian-lintas, lantaran kini   seluruh telah direkam sang ETLE.

Bila ETLE telah diberlakukan secara resmi, maka tilang akan berjalan terus selama 1×24 jam & berkas tilang akan dikirim ke tempat tinggal melalui jasa pos.

ETLE, akan membaca plat angka  tunggangan dalam waktu terjadi pelanggaran, menurut plat angka  akan diketahui alamat pemilik tunggangan bermotor. “Jika pemilik tunggangan bermotor nir sinkron menggunakan STNK, maka yg menerima tilang permanen pemilik tunggangan sinkron nama pada STNK,” kentara AKP Heldan.

Untuk itu, AKP Heldan menghimbau pada warga  jika membeli tunggangan bermotor bekas atau seken supaya segera kembali  nama.

“Agar kendaraan lama tidak menjadi korban tilang, padahal kendaraannya telah dijual ke orang lain,” ujarnya.

Untuk diketahui, beberapa pelanggaran yg bisa direkam tilang elektronika atau ETLE, pada antaranya melanggar rambu kemudian lintas & marka jalan, nir menggunakan helm yang berstandar SNI, memainkan gawai waktu mengendarai kendaraan, memakai plat palsu, nir memakai sabuk pengaman.

Dengan adanya peningkatan sistem tilang elektronika ini, diperlukan warga  bisa menaikkan rasa disiplin mengendarai kendaraan sebagai akibatnya tercipta kemanan & ketenangan berlalu lintas.

Exit mobile version