Polisi mulai mengusut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa LM Universitas Riau (UNRI). Setelah korban melaporkan kasus tersebut kemarin, Polres Pekanbaru menangani kasus tersebut.
Pada Sabtu (11 Juni), Kepala Reserse Kriminal Polres Pekanbaru Juper Lembantoruan mengatakan: “Kami menerima laporan yang menyatakan bahwa seorang dosen melakukan pemeriksaan terhadap salah satu mahasiswanya yang diduga tidak senonoh.
Kemarin, sekitar 5 November 2021, Juper mengatakan, korban dilaporkan didampingi keluarga dan psikolog. Dalam laporan tersebut, korban mengaku menerima komentar tidak senonoh dan dipeluk oleh dosennya. “Dalam laporan yang disampaikan, menurut BAP, korban dicium di bagian kiri dan kening. Setelah itu, korban keluar kamar dengan frustasi,” katanya. Berdasarkan laporan tersebut, Juper menegaskan akan mempelajari laporan korban. Selain itu, saksi-saksi sedang diperiksa dan proses penyidikan diarahkan untuk memeriksa Dekan FISIP UNRI Syafri Harto yang diduga sebagai pelaku.
“Ya nanti kita cek semuanya. Kami juga akan periksa saksi terlapor, wartawan, dan dosen,” ujarnya.
“Prinsipnya nanti kami akan mencari petunjuk berdasarkan TKP. Ini kami terima dalam bentuk laporan polisi,” lanjut Juper.
Sebelumnya, mahasiswi yang diduga dianiaya di Unri menyuarakan suaranya melalui video di media sosial. Dalam video tersebut, mahasiswi tersebut mengaku dilecehkan oleh tutornya di kampus. Korban mengaku datang ke kampus pada Rabu (27/10) untuk bimbingan skripsi. Pembimbingnya adalah dekan FISIP UNRI, SH.
Dia mengatakan bahwa SH bertanya tentang kehidupan sehari-harinya dan tiba-tiba berkata “Aku mencintaimu”. “Terkadang hal-hal yang membuatku tidak nyaman, seperti ‘aku mencintaimu’, membuatku terkejut,” katanya.
Mahasiswa itu hendak pergi, katanya, SH tiba-tiba menarik tangannya. Konon SH tiba-tiba menghampiri dan mencium kening dan pipi kiri siswi tersebut.
“Mana bibirnya, mana bibirnya,” mahasiswa menirukan kata-kata dosen, Syafri Harto, dekan FISIP UNRI, membantah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.
Dia bilang dia akan menuntut. “Sumpah saya tidak akan melakukan apa yang LM katakan. Sama seperti penyebaran akun @komahi_ur,” kata Syafri di Pekanbaru, Jumat (11 Mei), didampingi istrinya.
Syafri mengaku akan menuntut pihak yang memfitnahnya. Dia mengancam akan menuntut hingga 10 miliar rupiah.
“Saya merasa dirugikan, saya tidak melakukan apa yang dituduhkan. Pertama, saya akan menggugat pengurus IG. Kedua, saya akan menuntut mahasiswa. Ketiga, saya akan mencari intelektual, dan saya juga akan menuntut 10 miliar rupiah per orang,” Dia berkata.