Pokja COVID-19 Kabupaten Batang terus bekerja keras untuk mencegah penyebaran virus corona dengan melakukan tindakan legitimasi dan membagikan masker kepada masyarakat.
Melalui aksi ini, pejabat kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya Prokes di masa pandemi.
Kali ini, tim gabungan Padang Polandia dan Polri melakukan tindakan hukum pada Jumat (19 November 2021) di Jalan Raya Gajah Mada, Kabupaten Batang.
Kompol Raharja, Kapolres Batang, menjelaskan tindakan yudisial yang dilakukan Pokja Penanganan COVID-19 adalah penegakan disiplin prosedur kesehatan.
“Kami terus mengingatkan dan mengedukasi masyarakat untuk terus menggunakan Prokes, dan selalu menggunakan masker untuk melindungi diri dan orang-orang di sekitarnya dari penyebaran COVID-19, kapanpun dan dimanapun memungkinkan,” jelasnya.
Pantauan dilokasi, masih di temukan warga yang melanggar Protokol kesehatan. Mereka yang melanggar tidak menggunakan masker, secara tegas dan humanis petugas gabungan memberikan teguran lisan dan mendata pelanggar.
Ia menambahkan, selain menggelar operasi yustisi, pihaknya juga membagikan masker. “Pengendara tidak memakai masker kami berhentikan dan edukasi,” tegasnya.
Ia menegaskan, bahwa operasi ini akan terus dilakukan TNI, Polri dan Pemerintah daerah, untuk meminimalisir dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Batang