Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menggelar Talk Show sosialiasi tentang satgas mafia tanah di Radio Megaswara 91.4 FM Jl. Lingkungan Sayabulu Serang, pada Selasa (16/10).
Dalam talkshow ini yang menjadi narasumber Kasubbid II Harta benda bangunan dan tanah (Harda Bangtah) Kompol Didid Imawan dari Ditreskrimum Polda Banten yang didampingi oleh Kassubid Penmas Polda Banten AKBP Meryadi, dan dipandu oleh penyiar radio Megaswara 91.4 FM Serang Mba Wina.
Pada pelaksanaan talkshow Kompol didid menjelaskan tugas ditreskrimum secara Polda Banten secara umum “Tugas ditreskrimum adalah menyelenggarakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana umum, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan,” Kata Didid.
Talkshow kali ini khusus membahas tentang satgas mafia tanah, hal ini merupakan kebijakan pemerintah dibidang pertanahan, Didid menjelaskan 5 kebijakan pemerintah dibidang pertanahan. “Ada lima kebijakan pemerintah di bidang petanahan yaitu pertanahan dan daya guna pertanahan (Land Reform), percepatan pemberian hak atas tanah (Sertifikasi tanah masyarakat/PTSL), Penuntasan penyelesaian perkara, konflik dan sengketa pertanahan (Satgas Mafia Tanah),” Ujar Didid
Selanjutnya kasubit harda bangtah menjelaskan faktor-faktor yang mendorong adanya mafia tanah. ”Faktor mendorong adanya mafia yaitu tanah, tanah tidak dapat diperbarui, dibutuhkan oleh banyak orang, nilai ekonomis yang tinggi, ingin menguasai tanah/lahan secara ilegal, perkembangan wilayah administrasi (pemekaran wilayah desa, kelurahan dan kecamatan, adanya perubahan peta atau gambar, administrasi pemerintahan yang tertib, dan berkembangnya pembangunan.”Ujar Didid.
Ketika ditanya oleh pembawa acara mba wina tentang modus operandi mafia tanah, didid menjelaskan “Modus pemalsuan terhadap objek tanah, adalah menggugat kepemilikan tanah dan penggunaan hak atas tanah yang di anggap tidak bertuan serta pemalsuan dokumen objek tanah seperti Girik, Petruk, Akta Jual Beli (AJB),Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), sertifikat tanah, akta waris, keterangan waris, pemalsuan tanda tangan dan oknum lainnya,” Jelas Didid.
Didid menyampaikan upaya upaya penegakan hukum yang di laksanakan oleh Ditreskrimum Polda Banten Subdit Harda Bangtah. “Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan upaya penegakan hukum yaitu Law Enforcement (Gakkum) yang berkualitas, objek dan transparan. Adapun Pembentukan satgas mafia tanah yaitu, penetapan target operasi, target perkara yang berdimensi pidana dan administrasi, penggunaan anggaran secara efektif dan efisien, dan target operasi harus sampai P21.”Ujar Didid
Terakhir saya menghimbau kepada masyarakat untuk berhati hati agar terhindaar dari mafia tanah, adapun upaya-upaya dalam pencegahan mafia tanah adalah kordinasi secara berkelanjutan antar BPN-POLRI, serta bentuk satgas mafia tanah pada setiap wilayah, dan penegakan hukum yang tegas tidak berpihak (Objektif), untuk itu berikan sanksi tegas kepada oknum yang bermain main, selain itu juga dilakukan penyelidikan yang prosedural, transparanm cermat, teliti dalam akuntabel.
Sumber: humas.polri.go.id