Site icon Tanah Airku

Terapkan PPKM Level 3, Polri Siapkan Pos Penyekatan saat Libur Nataru

Polri menyatakan, jajaran polisi lalu lintas bakal menyiapkan pos penyekatan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan PPKM Level 3 di saat libur hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, pos penyekatan tersebut kembali diterapkan untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas masyarakat agar mencegah laju pertumbuhan Covid-19.

“Ya (pemberlakuan posko penyekatan) untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas yang rentan terjadi penyebaran Covid-19,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/11/2021).

Kebijakan status PPKM level 3 ini akan diberlakukan Pemerintah mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.

Dedi mengungkapkan, pihaknya tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan terkait penerapan kembali posko penyekatan tersebut.

Namun, Dedi masih belum menjelaskan lebih rinci lokasi penyekatan yang akan dibentuk oleh Polri. Sebaliknya, Polri baru akan melakukan rapat mekanisme pelaksanaannya pada pekan ini.

“Ya mas semua sudah dipersiapkan. Untuk rapat minggu ini dilaksanakan untuk antisipasi hal-hal tersebut terkait antisipasi peningkatan Covid,” ujar Dedi.

Diketahui, Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Nataru.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan diterapkan aturan PPKM Level 3.

Exit mobile version