Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewajibkan Polri menyiapkan dua personel untuk mengisi struktur organisasi baru. Hal ini dipetik dari pertemuan antara pimpinan BPOM
Penny Kusumastuti Lukito dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo berada di Mabes Polri di Jakarta Selatan hari ini.
“Dari sisi regulasi memang diperbolehkan, sehingga Kepala Badan POM Pusat menyampaikan kepada Kapolri bahwa ada dua jabatan yang nantinya akan diisi oleh Polri,” ujar Kabag Humas. . Pada Selasa (23 November 2021), Inspektur Jenderal Polri Dedi Prasetyo berbicara kepada wartawan di Mabes Polri.
Salah satu jabatan yang wajib diisi oleh BPOM adalah jabatan eselon satu atau deputi penegak hukum. Sementara itu, posisi lain di eselon dua masih dalam pembahasan.
“Nantinya balai POM akan menyurati Mabes Polri dan jabatan-jabatan tersebut akan diisi oleh aparat kepolisian,” kata Dedi.
Dedi menjelaskan, dalam pelaksanaannya, posisi wakil jaksa agung akan dilibatkan, dan dari sisi penegakan hukum akan dilakukan upaya final terlebih dahulu.
“Penegakan merupakan langkah terakhir dalam penegakan hukum terhadap pelaku komersial. Oleh karena itu, prioritas pertama adalah unsur pembimbing, dan Kombes Polri setuju,” ujarnya.
Diakuinya, unsur pembinaan menjadi yang utama. Mantan Kapolda Kalteng itu mengatakan, “Jika unsur pembinaan sudah maksimal dan masih ada pelanggaran, maka penegakan hukum akan dilakukan.”
Selain itu, pertemuan juga membahas penguatan kerjasama dalam fungsi detektif. Sepanjang diskusi, Dedi menegaskan Polri dan BPOM akan bekerja sama lebih baik dalam pencegahan, pembinaan, dan penegakan hukum.
“Karena ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, yakni semua produk yang diedarkan ke masyarakat merupakan produk yang aman bagi masyarakat,” tutup Dedi.