Ormas Pemuda Pancasila (PP) menyatakan, siap mendukung polisi dalam mengusut perkara hukum melibatkan anggotanya usai demonstrasi di gedung DPR, pada Kamis (15/11).
PP menyatakan siap membantu polisi mengusut kasus tersebut termasuk menyerahkan koordinator lapangan (korlap) aksi demonstrasi berujung ricuh.
“Kalau ketemu PP yang akan serahkan langsung kalau ditemukan, karena itu perintah dari Ketua Umum,” kata Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) Razman Arif Nasution di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/11) malam.
Razman mengatakan bahwa ketua umum majelis pimpinan nasional PP Japto Soelistyo Soerjosoemarno bahkan mendukung polisi mengusut kasus pengeroyokan dilakukan anggotanya terhadap Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali.
“Sudah kemarin Pak Ketum langsung perintah ke saya cari tahu siapa pelakunya,” kata Razman.
Menurutnya, Pemuda Pancasila tidak pernah membenarkan adanya tindakan penganiayaan baik kepada aparat maupun sipil. Termasuk insiden penganiayaan terhadap Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali.
PP juga menurut Razman, bakal memeriksa para Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila yang saat aksi tersebut merupakan korlapnya.
“Koordinaornya, MPC MPC. Nanti kita akan tanya. Seperti apa tapi yang pasti itu sudah sterill,” kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal meminta pertanggung jawaban terhadap koordinator aksi Pemuda Pancasila (PP), buntut aksi pengeroyokan terhadap Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali.
“Kita akan meminta pertanggungjawaban koordinator lapangan penanggung jawab yang meminta izin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (26/11).
Bahkan, kata Zulpan, jika surat panggilan nanti tidak diindahkan oleh koordinator aksi, pihak Polda Metro Jaya bakal menjemput langsung yang bersangkutan.
“Akan memanggil bahkan akan menjemput. Sampai hari ini belum datang,” sebutnya.
Untuk diketahui dari hasil pengusutan kasus aksi demonstrasi yang berujung ricuh tersebut, Polisi setidaknya telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dari total 22 anggota Pemuda Pancasila yang diamankan.
Adapun dari 15 tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959. Sedangkan untuk satu orang sisanya dikenakan Pasal 170 KUHP atas tindakan pengeroyokan terhadap Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali.