Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 6 tersangka kasus penipuan Gendam di 4 (empat) provinsi yaitu Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang, dengan perkiraan kerugian kurang lebih Rp. 3 miliar, Selasa (30/11/2021)
Kapolres Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro hadir dalam konferensi pers kasus tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dan para petinggi Ditreskrimum mendampingi Polda Jateng. Acara digelar di lobi Ditreskrimum Polda Jateng.
Dalam jumpa pers tersebut, Kapolres Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menjelaskan kasus ini sangat menarik dan menyedot perhatian publik. Dalam kasus penipuan gendarme, seorang polisi wanita juga memimpin penangkapan tersangka.
Kapolres Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, kasus Penipuan Gendam bermula pada 2 November 2021, sekira pukul 07.00 WIB, di Pasar Gang Baru, Kota Semarang.
Tersangka berinisial AT, awalnya meminta jamu HARJATI kepada korban, kemudian menyuruh korban membawa korban untuk membeli jamu.
“Sudah direncanakan sebelumnya,” kata Djuhandhani
Kemudian di tengah jalan di sekitar Jalan Wotgandul saya bertemu dengan pelaku lain, TDF, yang mengaku sebagai cucu terapis yang bisa membantu menyelesaikan masalah korban. berkata, sehingga korban percaya dan takut
Pelaku TDF menelepon NS yang mengaku sebagai terapis. Katanya bisa membantu masalah korban. Kemudian korban pergi ke rumah korban bersama pelaku AT dan DY untuk mengambil dan menyerahkan emas dan uang tunai kepada AT Kemudian pelaku lainnya, TDF, menukar paket korban dengan paket yang disiapkan pelaku yaitu 2 botol air mineral, 3 (tiga) paket garam dan 1 tisu. Setelah pelaku beraksi, pelaku pergi ke Jakarta.
Enam tersangka yakni NN, AT, DY, PS, TDF, dan LSN memperdaya korban Harjati di rumah korban di Pasar Gang Baru dan Jl sekitar pukul 19.00, Selasa (11 Februari 2011). Taman Ungaran I/126 B. RT 6 RW 1 Kel. Kandang Wonotingal. Candesari Kota Semarang.
Korban merugi. 110.000.000 dollar AS, 25 dollar AS (dua puluh lima) keping emas berbagai ukuran, dan di TKP Semarang di Jalan Taman Ungaran ditemukan kerugian sekitar Rp. 500.000.000
“Selain TKP tersebut, tersangka melakukan hal yang sama sebanyak dua kali di 4 (empat) provinsi dan 5 TKP di 4 provinsi antara lain Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang,” lanjutnya.
Kerugian diperkirakan sekitar Rp. 3 miliar, 6 (enam) tersangka ini ditangkap di tiga (tiga) kota berbeda, yakni Jakarta, Bamalan dan Batam.
Pasal 378 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.