Polisi melakukan filterisasi kendaraan di sejumlah titik di Kota Bekasi, Jawa Barat, untuk mengantisipasi massa aksi Reuni 212 yang akan ke Patung Kuda, Jakarta. Sebuah bus berisi rombongan massa Reuni 212 disetop polisi di GT Bekasi Barat tadi pagi.
“Benar,” kata Kombes Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supriyadi saat dimintai konfirmasi, Kamis (2/12/2021).
Aloysius mengatakan bus tersebut berisi puluhan orang. Terdapat laki-laki dan perempuan dalam bus itu.
“Sekitar 50 orang,” jelas Kombes Aloysius.
Kombes Aloysius memastikan tidak ada barang-barang yang mencurigakan yang dibawa peserta Reuni 212 dalam bus tersebut. Mereka, terang Kombes Aloysius, juga tidak melakukan perlawanan ketika disetop.
“Diputar balik pulang ke rumah mereka,” jelas Kombes Aloysius.
Tak Ada Rekomendasi Satgas COVID-19
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin keramaian karena Satgas COVID-19 Provinsi DKI Jakarta tidak memberikan rekomendasi. Untuk itu, Polda Metro Jaya tidak akan memberikan izin kepada panitia Reuni 212.
“Oleh karena itu, mendasari rekomendasi Satgas COVID yang tidak memberikan rekomendasi kegiatan tersebut, maka Polda Metro Jaya tidak akan mengeluarkan izin,” tegas Zulpan.
Ancaman Pidana Jika Tetap Gelar Reuni 212
Polda Metro Jaya telah menegaskan tidak akan mengeluarkan izin Reuni 212. Jika massa ngotot untuk menggelar Reuni 212, Polda Metro Jaya tak akan segan menindak.
“Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, kami akan terapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang tetap memaksakan, yaitu kita akan persangkakan nanti dengan tindak pidana di KUHP Pasal 212-218 KUHP, khususnya kepada mereka yang tidak indahkan hal ini,” katanya.
“Polda Metro Jaya sebagai penanggung jawab keamanan tidak berikan izin. Jadi kepada mereka yang memakskan diri, maka akan kita berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku sesuai pidana yang berlaku,” tegas Zulpan.