Site icon Tanah Airku

Polisi Ungkap Peredaran Setengah Ton Ganja Jaringan Sumatera

Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran ganja jaringan lintas Sumatera. Total barang bukti ganja siap edar yang diamankan dalam kasus ini mencapai setengah ton lebih, tepatnya 534 kilogram.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Akp Moch Taufik Iksan menyebut kasus ini diungkap berdasar pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Hasil pengungkapan tersebut merupakan hasil tangkapan pengembangan dari kasus sebelumnya di bulan september 2021 lintas jawa – sumatera,” kata Taufik kepada wartawan, Minggu (5/12/2021).

Selain mengamankan barang bukti, anggota turut pula mengamankan lima orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial S (45), N (31), SP (56), M (56), dan K (51).

“Dari lima orang tersangka yang diamankan, dua orang sebagai penanggung jawab sekaligus bandar narkoba dan tiga orang lainnya adalah kuli panggul,” beber Taufik.

Para tersangka, lanjut Taufik, ditangkap di Jalan Trans Sumatera, Mandailing Natal.

” Dilokasi tersebut berhasil mengamankan sebanyak 12 karung besar berisi narkotika jenis ganja kering siap di kirimkan ke pulau Jawa dengan total brutto 254.545 gram (254 kg), tapi sudah dikemas dalam paketan berat 1 kilogram,” jelasnya.

Atas perbuatannya para tersangka kekinian telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana 20 tahun penjara.

Baca Juga: Bawa Ganja dari Aceh, 2 Kurir Ditangkap Polda Lampung di Jawa Barat

Sumber: Suara.com

Exit mobile version