Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak gugatan PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo terhadap Bupati Papua Sorong, Johny Kamaru, yang mencabut dua perkara tersebut dengan alasan tidak menguntungkan masyarakat, izin usaha perkebunan perusahaan.
Bupati Thrawn, Johny Kamaru, mengaku puas dengan putusan PTUN Jayapura itu. Ia sangat senang karena putusan MK dimenangkan oleh tim Pemkab Sorong.
Menurutnya, PTUN menilai keputusan Bupati Sorong mencabut IUP PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi izin yang dipimpin langsung oleh Gubernur Provinsi Papua Barat. Melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Papua Barat, telah melalui proses panjang sesuai dengan peraturan pemerintah.
Bupati Johnny Kamuru bersyukur atas kemenangan bersama ini, dan kemenangan ini merupakan kemenangan bagi masyarakat Thrawn, khususnya bagi para pemilik Ulaya.
“Perkara pencabutan izin ini menjadi pelajaran bagi kita semua, dan kemenangan ini menjadi pintu masuk bagi pengelolaan hutan lestari di Papua,” ujarnya dalam siaran pers didampingi kuasa hukumnya Pieter Eli, Selasa (7/12) di pertemuan).
Ia mengatakan, klaim dua perusahaan sawit itu masing-masing 31/G/2021/PTUN.JPR dan 32/G/2021/PTUN.JPR, yang ditolak oleh PTUN Jayapura.
GugataGugatan tersebut berawal saat Bupati Johny Kamuru mengeluarkan Surat Keputusan No. 525/KEP.65/IV/TAHUN 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT Papua Lestari Abadi seluas 15.631 hektare pada tanggal 27 April 2021. Selain itu, surat Keputusan No. 525/KEP.64/IV/TAHUN 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT Sorong Agro Sawitindo seluas kurang lebih 40.000 hektar pada tanggal 27 April 2021.
Pencabutan izin tersebut merupakan rangkaian evaluasi izin perkebunan kelapa sawit Papua Barat, yang dilakukan bersama oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dimulai pada Juli 2018.
Dua perusahaan, PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo, telah memperoleh izin usaha perkebunan sejak 2013. Sejak tahun 2013, kedua perusahaan tersebut sama sekali tidak menanam kelapa sawit, bahkan belum mendapatkan hak atas tanah di wilayahnya masing-masing.
Jika ditelusuri lebih jauh, kedua perusahaan tersebut bahkan telah memperoleh izin lingkungan sejak 2009. Lebih dari sepuluh tahun telah berlalu dan tidak ada perusahaan yang memiliki kegiatan.